Tak Terbukti Bersalah, H Tomo Bebas dari Jeratan Hukum

Tuesday, April 11, 2023

PATI - Pengadilan Negeri Pati memggelar sidang pembacaan vonis atas kasus investasi kapal yang menjerat H Tomo, Senin (10/4).

Dalam agenda sidang tersebut, Majelis hakim memutuskan bebas terdakwa.

Pahrur Dalimunthe, kuasa hukum terdakwa, menyambut baik atas putusan hakim tersebut.Dia menyebut pengadilan negeri telah memberikan keadilan bagi warga negara yang tidak bersalah.

"Pak Tomo sudah lima bulan dalam tahanan atas perbuatan yang tidak dilakukan, Setelah putusan ini, kami akan ke rutan untuk menjemputnya," terangnya.

Dia menyebut mempersilakan jika ada proses hukum lanjutan atau kasasi. Baginya itu merupakan hak bagi yang bersangkutan.

Namun berdasar fakta di persidangan masalahnya sederhana. Uang jelas, pengembalian jelas, fakta di persidangan bahkan yang dikembalikan jauh lebih banyak dari yang diberikan korban. Tidak ada penipuan murni hubungan bisnis, ujarnya.

Dari perhitungan pihaknya, pengembalian uang bisa mencapai Rp 11 miliar lebih. Sementara uang korban yang disebutkan sampai Rp 5,5 miliar diakuinya rupanya milik orang orang lain.

"Uang korban hanya sekitar Rp 1 miliar," imbuhnya.

Dengan putusan itu, diapun berharap agar nama baik Tomo dapat dipulihkan. Apalagi hal tersebut juga menjadi salah satu amanat dari hasil putusan sidang. (aji) 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »