PATI - Anggota DPRD Pati Warsiti mengebut perlu adanya Perda PKL. Menurutnya Perda PKL untuk menata keberadaan pedang kaki lima agar lebih tertib.
Dengan adanya Perda PKL, menurut Warsiti akan memberikan perlindungan bagi para pedagang baik itu soal penataan dan penempatan lokasi hingga perizinan dagang.
“PKL ini dimana pun kan ada dan itu dibutuhkan juga, apalagi di kota-kota. Kenapa dibuat perda? Ini bermaksud untuk melakukan penataan,” ujarnya.
Anggota DPRD Pati dari Kecamatan Tambakromo ini juga menyebut bahwa kondisi perkotaan jangan sampai tidak tertata dengan baik. Ia mencontohkan kondisi Alun-Alun Simpang Lima Pati yang masih penuh dengan pedagang sehingga menyebabkan beberapa permasalahan yang kurang baik.
“Tapi kan dari PKL itu menghasilkan beberapa hal yang tidak bagus, artinya itu dipandang mata juga tidak sedap, maka perlu adanya Perda ini,” imbuh politisi Partai Hanura ini.
Ia mengungkapkan bahwa keberadaan pedagang kecil ini sangat penting dan dibutuhkan bagi masyarakat perkotaan sehingga perlu ditata agar penempatannya tidak mengganggu ketertiban tata ruang kota.
Ia beranggapan bahwa perlu adanya perlindungan yang bersifat mengatur dan menjaga bagi PKL. Sehingga harapannya melalui Perda yang telah dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tersebut dapat menjadikan kondisi perkotaan lebih bersih dan tidak terlihat semrawut.
“Misalkan sampah menjadikan kota kotor dan kelihatan semrawut. Sehingga keinginannya kita dengan Perda dapat mewujudkan keindahan tata kota yang baik,” tandasnya.
Diketahui bahwasanya usulan Perda PKL tersebut, telah disepakati oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati. Dimana pembahasan Perda akan direncanakan pada tahun 2023. (adv)
EmoticonEmoticon