PATI - Kalangan Anggota DPRD Pati saat telah membahas Raperda Pertanian.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pati, Suwarno, memaparkan pihaknya baru memulai pertemuan membahas Raperda Perlindungan Petani ini pada Februari lalu.
“Kemarin sudah diusulkan kepada Bapemperda soal raperda perlindungan petani. Kita sudah bahas dan kita cari referensi yang cocok untuk diterapkan di Pati,” jelas anggota Komisi D DPRD Pati ini.
DPRD Pati Karmijan Sarankan Bentuk Forum Diskusi Atasi Permasalahan Pegunungan Kendeng
Suwarno mengatakan bahwa pembahasan Raperda Perlindungan Petani juga dilakukan bersama dengan anggota Komisi B yang bergerak di bidang pertanian.
Panitia khusus atau Pansus untuk mengawal Raperda Perlindungan Petani telah dibentuk, untuk kemudian akan melakukan studi banding ke beberapa daerah seperti Kabupaten Gresik yang telah mempunyai Perda Pertanian. Sehingga dalam merancang Raperda ini diperoleh hasil yang tepat guna bagi petani di Kabupaten Pati.
“Kami juga akan studi banding ke luar daerah. Nanti kami akan cari narasumber untuk dibuatkan naskah akademik atau NA,” imbuhnya.
Anggota DPRD Pati dari fraksi PDIP ini menyebutkan salah satu pokok penting di dalam Perda Pertanian adalah jaminan perlindungan bagi para petani yang mengalami gagal panen.
Terlebih dalam beberapa bulan terakhir, lebih dari 1.000 hektar lahan sawah tidak bisa ditanami, lantaran terendam air banjir yang hingga kini belum juga reda.
“Tentunya dengan adanya perda ini, masyarakat Kabupaten Pati yang mayoritas adalah petani bisa terlindungi. Seperti ini ‘kan ada musibah banjir, jadi mereka merugi. Sehingga nanti mereka bisa terlindungi,” tandasnya. (adv)
EmoticonEmoticon