PATI - Memasuki bulan suci Ramadhan, peredaran minuman beralkohol (minol) di Pati menjadi perhatian bagi banyak kalangan. Tak lain juga dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.
Melalui Warsiti, Anggota Komisi A menegaskan bahwa minol menjadi dilarang beredar di wilayah Kabupaten Pati.
“Termasuk juga soal peredaran minolnya juga ya mas, ya pastilah mas. Kalau peredaran itukan tidak boleh di Pati mas,” tegasnya.
Sementara itu pihaknya menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Alkohol hanya minuman dengan kandungan alkohol di bawah 5 persen saja yang boleh beredar.
Selain itu, Politisi Partai Hanura tersebut juga mengungkapkan bahwa peredaran minol hanya diperbolehkan di hotel yang berbintang 5.
“Sementara yang boleh berjualan itukan hanya di hotel bintang lima ya mas. Sedangkan di Pati sendiri aja itu tidak ada,” imbuhnya.
Meskipun telah ada peraturan yang disahkan melalui Perda, pihaknya tetap meyakini masih terdapat tarik ulur akan perizinan peredaran tersebut.
Ia menjelaskan, pedagang masih mencari celah terhadap perizinan karena secara izin yang memiliki kewenangan adalah Pemerintah Provinsi. Sementara untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak bisa mengakomodir perizinan tersebut.
“Tapikan tetap ada tarik ulurnya ya mas, maksudnya ada celahlah wong namanya juga pedagang pedagang kan ya ada izinnya, sedangkan izin itukan dari provinsi, di Pati sendiri tidak ada,” tandasnya. (adv)
EmoticonEmoticon