PATI - Watch Relation Of Corruption Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (WRC PANRI) menduga salah satu aset negara di Kabupaten Pati telah dijual pihak swasta.
Mereka pun mendatangi kantor DPRD Pati untuk mempertanyakan itu. Kedatangan mereka diterima Ketua Komisi A DPRD Pati Bambang Susilo yang kemudian menggelar audiensi.
Dalam audiensi itu, Humas dan Bagian Hukum WRC PANRI Pati Supriyono menanyakan kepada pemerintah eksekutif dan legislatif terkait dugaan jual beli tanah HGU di Desa Karangsari Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati.
Tanah itu sebelumnya dikelola PT Rumpun Sari Antan (RSA). Namun tanah itu sudah dijual. Padahal, HGU notabene adalah tanah milik negara, tidak seharusnya diperjualbelikan bahkan menjadi hak milik ratusan pengusaha.
’’Ada tanda kutip diperjualbelikan. Saya mempertanyakan penjabaran dasar hukum mana yang jadi acuan tanah negara bisa diperjualbelikan,’’ kata Supri dalam forum tersebut.
Sementara, Perwakilan dari BPN, Solikin menjelaskan kronologi tanah di Desa Karangsari tersebut bisa dijual belikan. Menurutnya, tanah yang dimaksud bukan tanah milik negara, melainkan tanah milik PT RSA.
’’PT RSA adalah badan hukum swasta dan tanah yang dimiliki adalah milik PT RSA bukan tanah negara. Ketika ini dilepaskan menjadi hak milik ada prosedur yang menahan pelepasan hak menjadi tanah negara. Bukan tanah negara dalam arti milik negara tetapi tanah negara dalam arti itu proses,’’ terangnya.
Namun, pihak WRC PANRI belum menerima argument itu. Audiensi pun berlangsung alot. Mereka pun menyatakan akan menindaklanjuti dugaan penyelewengan hak milik tanah negara ini ke meja hijau.
’’Akan kami lanjutkan ke ranah hukum. Kami masih melengkapi data untuk melakukan gugatan di penegakan hukum. Yang digugat yang terkait ada pihak PT RSA ada BPN yang memanipulasi data,’’ tandas Supri.