PATI - Anggota Komisi B DPRD Pati M Nur Sukarno meminta solusi kepada pemerintah daerah soal dihapusnya pupuk subsidi jenis ZA. Padahal pupuk ini sangat dibutuhkan oleh petani tebu.
Diketahui, Pengurangan jenis pupuk subsidi ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 yang diterapkan sejak 08 Juli 2022. Sejak aturan ini diterbitkan, jenis pupuk subsidi difokuskan hanya pada urea dan NPK dari yang sebelumnya termasuk SP-36, ZA, dan organik.
Politisi dari Partai Golkar ini mengatakan, agar ketersediaan pupuk ZA non subsidi di Kabupaten Pati aman dan tidak ada kelangkaan di pasaran. Alasannya, karena pupuk jenis ini tidak disubsidi.
“Konsekuensinya pemerintah harus menyediakan pupuk ZA sesuai kebutuhan pekebun tebu. Dengan ketersediaan pupuk Za yang dibutuhkan pekebun tebu, maka diharapkan produktifitas tebunya bagus atau naik,” ujarnya.
Lanjutnya, pemerintah harus memastikan harga tebu di musim giling harganya bagus. Petani tebu membutuhkan keuntungan yang lebih tinggi saat pupuk subsidi dihapus.Karena seperti diketahui, harga pupuk subsidi sejak Oktober 2021 naik 3 kali lipat dibandingkan pupuk subsidi.
“Dengan faktor produksi naik,karena kebutuhan pupuk ZA non subsidi otomatis biaya produksi tebu tambah mahal sehingga produktivitas rendemen harus naik dan HET gula juga diharapkan naik dalam batas kewajaran” imbuhnya.(adv)
EmoticonEmoticon