Dok.. Raperda Miras di Pati Disahkah

Saturday, February 11, 2023

PATI – Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Minuman Beralkohol alias  Raperda Miras akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Kamis (9/2/2023).

Pengesahan ini setelah nota Persetujuan antara DPRD Kabupaten Pati dan Pj Bupati Pati ditandatangani dalam Rapat Paripurna.

Sebelum disahkan, Penjabat Bupati Pati Henggar Budi Anggoro menyampaikan hasil fasilitas Gubernur Jawa Tengah. Seluruh fraksi juga menyampaikan pandangan terakhirnya. Secara garis besar, mereka menyepakati Raperda ini disahkan menjadi Perda.

’’Kami menerima dan menyetujui terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pati tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol untuk ditetapkan menjadi Peratuan Daerah,’’ ujar Anggota Komisi C dari Fraksi Golkar, Moh Ridwan mewakili para fraksi.

Diharapkan, Perda ini menjadi landasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati untuk menertibkan penjualan miras.

’’Peraturan Daerah ini bisa sebagai pedoman perlindungan kepentingan dan kepastian pada masyarakat dalam menghadapi upaya sinkronisasi peraturan yang saling tumpang tindih di daerah hal minuman keras,’’ lanjut dia.

Ditemui usai rapat, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin mengatakan pihaknya sebenarnya berharap Perda ini bisa menjerat distributor, pengecer maupun pengguna. Namun hal ini tidak bisa terwujud lantaran terbentur aturan dari pusat.

’’Tetapi setelah kami kaji ternyata izinnya dari pusat. Tentunya kami tidak bisa memberikan sanksi kepada distributor. Tapi yang membeli bisa ditangkap (melalui Perda ini),’’ tutur dia.

Sebelumnya, aturan ini rencananya disahkan pada Jumat (23/12/2022) lalu. Namun pengesahan ini gagal dilakukan lantaran anggota DPRD Kabupaten Pati yang hadir tidak mencapai kuorum. (adv) 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »