PATI - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dari Komisi A, Warsiti menyatakan dukungan terhadap aspirasi dari para Kepala Desa dalam menuntut masa jabatan 9 tahun.
"Perpanjangan masa jabatan menurutnya bisa berpengaruh terhadap pembangunan pedesaan," ungkapnya.
Permintaan para Kades ini nampaknya membuahkan hasil. Di berbagai portal berita online santer dikabarkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menyetujui perpanjangan masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun tersebut, Warsiti mengharapkan kabar tersebut benar adanya.
Diketahui, klaim persetujuan presiden ini mengemuka dari politikus Budiman Sudjatmiko usai bertemu dengan Presiden di istana kepresidenan yang juga terjadi pada Selasa (17/1).
Perubahan masa jabatan itu, kata Budian, dapat dituangkan dalam revisi Undang-undang (UU) Desa atau dalam Peraturan Pemerintah (PP).
“Karena 18 tahun kepala desa bisa menjabat, itu dikembalikan ke desa. Katanya kemarin sudah ada kesepakatan akan dikabulkan oleh presiden. andaikan itu dikabulkan juga (semoga) yang terbaik untuk desa masing-masing,” ujar Warsiti saat dihubungi Kamis (19/1/2023).
Lebih lanjut, Warsiti juga mewanti-wanti kepada para Kades di Kabupaten Pati bilamana usulan ini disepakati oleh Pemerintah tertinggi harus ada peningkatan kapasitas kepala desa dan jajarannya dalam melakukan pelayanan publik. khususnya dalam proses pengelolaan dana desa.
“Untuk Kades mengajukan perpanjangan waktu, kurun waktunya yang kemarin jabatan 3 kali karena 6 tahun berharap 9 tahun tapi masa jabatan 2 kali,” ujar WArsiti.
Namun apabila ditolak jangan sampai pembangunan desa menjadi terganggu ataupun terjadi konflik antar warga akibat dari pemilihan kepala desa (Pilkades). Pasalnya, sudah menjadi rahasia umum isu Pilkades di masyarakat sangat rentan. Seringkali memberikan efek keretakan hubungan antar warga yang berbeda dukungan. (adv)
EmoticonEmoticon