Tenaga Medis Kontrak di Pati Curhat ke DPRD

Thursday, January 05, 2023

PATI - Puluhan tenaga medis di Kabupaten Pati wadul ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Kamis (5/1/2023).

Mereka yang bekerja sebagai promotor kesehatan di UPT Puskesmas di Pati itu mempertanyakan nasib setelah kontrak kerjanya tidak diperpanjang.

Audiensi pun digelar di Ruang Gabungan DPRD Kabupaten Pati. Beberapa intansi hadir dalam kegiatan itu, di antaranya Anggota Komisi D DPRD Pati, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati. Audiensi dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D, Wisnu Wijayanto.

Perwakilan Forum Komunikasi Promotor Kesehatan Kabupaten Pati, Yuma Anugrah mengatakan, puluhan promotor kesehatan di Kabupaten Pati terancam menganggur.

Pasalnya sejak 31 Desember 2022 lalu, perjanjian kontrak mereka sudah habis dan hingga saat ini belum diperpanjang. Dari sekitar 60-an promotor kesehatan, 54 promotor belum diterima dalam PPPK.

Padahal, mereka sudah bekerja sebagai promotor kesehatan di Puskesmas sejak 2016. Mereka direkrut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan honornya dibayar melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dari APBN.

’’Kami sudah mengabdi dari 2016-2022. Tapi dari BOK kan tidak ada dana untuk mendanai promotor. Kami berharap status kami ada di kemenkes, status kami masih berlanjut dengan dana dari APBD,’’ ujar Yuma kepada wartawan.

Menanggapi permohonan itu, Kepala Dinas Kesehatan Aviani Tritanti Venusia menjelaskan pihaknya tidak bisa memperpanjang masa jabatan promotor kesehatan.

Pasalnya, tidak ada regulasi yang memberi wewenang untuk memperpanjang jabatan promotor kesehatan.

’’Permasalahan ini memang menjadi beban pikiran saya. Karena secara kinerja teman-teman ini luar biasa. Aturan tetap aturan. Inginnya, tetap dipertahankan tapi peraturannya mengatakan sudah selesai,’’ ujarnya.

Di akhir audiensi, Ketua Komisi D, Wisnu Wijayanto menyampaikan baik pemerintah eksekutif dan legislatif belum bisa menjanjikan akan menuruti permintaan dari Forum promotor kesehatan.

Namun keluhan dan hasil audiensi ini diteruskan ke DPR RI agar ditindaklanjuti ke Pemerintah yang lebih tinggi.

’’Kalau saya yang jawab nasib panjenengan sudah putus karena SK perjanjian panjenengan sudah bunyi sampai 31 desember. Kalau dialihkan ke yang lain, harus melihat regulasi dan aturan. Tapi akan kami sampaikan ke komisi 9 DPR RI,’’ tandasnya. (adv)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »