PATI - Hardi, Wakil Ketua DPRD Pati meminta Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pati untuk meminta penundaan pengosongan lahan Sani warga Desa Ngemplak Lor RT 4 RW 2 Kecamatan Margoyoso.
Sebelumnya, Sani kalah di pengadilan atas kasus sengketa lahan dengan tetangganya sendiri.
Semula, Sani memiliki tanah serta bangunan seluas 800 meter persegi. Yang kemudian digugat oleh 4 orang bernama Srigati, Hariyati, Haryanto, dan Haryatun. Mereka mengaku adalah pewaris tanah yang ditempati Sani dari ayah mereka yang bernama Kahar.
Singkat cerita, dalam persidangan tersebut, pengadilan memenangkan 4 penggugat dan memutuskan tanah yang ditempati Sani harus dikosongkan pekan depan.
Menanggapi keluhan dari Sani, Hardi bertindak cepat. Pihak DPRD Pati akan mendatangi PN Pati pada Rabu (11/1/2022) mendatang untuk meminta penundaan pengosongan lahan.
“Untuk penundaan pengosongan insya allah nanti Rabu saya akan datang ke PN untuk menyampaikan hal yang akan kita sampaikan agar eksekusinya bisa ditunda dulu,” ujar Wakil DPRD Pati yang juga Ketua DPC Partai Gerindra itu.
Pihaknya juga akan meminta PN untuk melakukan peninjauan kembali (PK) atas status tanah yang dimiliki Sani. Pasalnya, saat persidangan Sani tidak membawa pengacara, saksi, dan bukti administratif yang cukup.
“Saya akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan harapan saya nanti putusan di PN nanti bisa di PK,” imbunnya.
Selain DPRD, kuasa hukum Sani yang baru juga bergerak agar pengajuan PK disetujui oleh PN. Saat ini upaya yang dilakukan ialah mengumpulkan alat bukti tertulis, termasuk akta jual beli yang dimiliki Sani yang merupakan bukti pembelian atas tanah dan rumah. (adv)
EmoticonEmoticon