PATI - Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Pati, Warsiti mengungkapkan jabatan kades sembilan tahun sementara ini hanya sebatas rumor.
“Nggak ada itu wacananya baru rumor aja, kami (Komisi A) juga belum dengar, kami teliti itu omongan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, belum valid,” ujar Warsiti saat diwawancarai lewat telepon, Kamis (19/1/2023).
Lebih lanjut, Anggota dewan dari Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia itu mengatakan, masa jabatan pemerintah desa sampai usia 60 tahun sudah ideal.
“Namanya batasan masa jabatan bagi saya penting karena dengan dibatasi supaya menjadi rambu-rambu apalagi kedudukan menjadi perangkat,” imbuhnya.
Yang perlu ditekankan adalah partisipasi masyarakat pedesaan untuk suksesi regenerasi perangkat.
Perlu diketahui, revisi bagi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dalam sepekan terakhir menjadi sorotan masyarakat.
Selain wacana persamaan jabatan perangkat desa, pra revisi UU juga diwarnai dengan unjuk rasa Ribuan Kepala Desa menuntut revisi bagi UU No 6 tahun 2014 mengenai masa jabatan kepala desa yang ingin diperpanjang menjadi sembilan tahun. (adv)
EmoticonEmoticon