PATI - Anggota Komisi B DPRD Pati, M Nur Sukarno menyebutkan, Rapat Paripurna, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren terancam. Lantaran terbentur rekomendasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Raperda Pesantren yang sudah dibahas berkali-kali mulai komisi D DPRD Kab Pati (inisiator) dan dibahas di Bapemperda sampai saat ini masih terkendala rekomendasi dari Kemendagri,” ucap Sukarno, Sabtu 7 Januari 2023.
Padahal, menurutnya Panitia Anggota Khusus (Pansus) telah dibuat dan disahkan sejak tahun 2022 kemarin oleh anggota eksekutif dan legislatif Kabupaten Pati.
Lebih dari itu ia menegaskan, menurut peraturan PJ Bupati kalau mau membuat kebijakan yang strategis termasuk menyetujui Raperda yang akan dibahas di DPRD harus mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri dahulu.
“Kejadian ini terulang lagi pada saat eksekutif menyerahkan draft Raperda Perkoperasian inisiatif dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati, ternyata juga belum mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri sehingga draft tersebut dikembalikan lagi ke eksekutif oleh DPRD Kab Pati,” tegasnya.
Berkaca dari berbagai problematika itu, politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) itu berharap, eksekutif bisa memastikan dan mengupayakan terlebih dahulu rekomendasi tersebut sebelum di paripurna kan.
“Kejadian ini seharusnya eksekutif mengupayakan dan memastikan dulu supaya rekomendasi dari Kemendagri segera turun baru ada Paripurna persetujuan Raperda dibahas sesuai tahapannya,” ujarnya.
“Kejadian ini harus menjadi perhatian kita bersama sehingga komunikasi antara DPRD dan eksekutif bisa berjalan efektif dan bisa sama sama berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” pungkasnya. (adv)
EmoticonEmoticon