PATI - Forum Komunikasi Promotor Kesehatan Kabupaten Pati yang mewadahi sejumlah tenaga kesehatan (nakes) mengadu ke DPRD Pati, Kamis (5/1/2022). Tujuannya untuk menanyakan kejelasan nasib pasca kontraknya tidak diperpanjang.
Yuma Anugrah, perwakilan nakes mengatakan, promotor kesehatan adalah tenaga kontrak yang dimiliki oleh Dinas Kesehatan dan ditempatkan di setiap Puskesmas kecamatan.
Berbeda dengan tenaga PNS dan PPPK, promotor kesehatan direkrut oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan honornya dibayar melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dari APBN.
Sayangnya masa kontrak promotor kesehatan ini sudah habis per tanggal 31 Desember 2022 dan tidak berlanjut.
Spontan setelah pemutusan tersebut kontrak, para Promotor Kecamatan tidak lagi dipekerjakan Puskesmas.
lanjut Yuma, Hadirnya forum Promotor Kesehatan di Kantor DPRD Pati setidaknya mengajukan dua permohonan.
Pertama meminta Pemerintah Kabupaten Pati melanjutkan kontrak Promotor Kesehatan dengan biaya APBD di daerah.
Atau menjadikan para eks Promotor kesehatan ditempatkan sebagai tenaga honorer lainnya di Puskesmas.
“Kita sudah mengabdi dari 2016-2022. Kita berharapnya menu dari BOK kan tidak ada dana untuk mendanai promotor. Kita audiensi berharap status kita ada di kemenkes status kita masih berlanjut dengan dana dari APBD,” ujar Yuma.
Menanggapi permohonan forum, Kepala Dinas Kesehatan Aviani Tritanti Venusia menjelaskan secara regulasi Pemkab Pati tidak memiliki kewenangan untuk memperpanjang jabatan Promotor Kesehatan. Pasalnya hal tersebut bukan wewenang Pemda.
BOK APBN juga tidak lagi memuat ketentuan rekrutmen tenaga Promotor Kesehatan.
“Permasalahan ini memang menjadi beban pikiran saya karena secara kinerja teman-teman ini luar biasa. Aturan tetap aturan penginnya tetap tak tertahankan tapi peraturannya mengatakan sudah selesai,” ujarnya.
Di akhir audiensi, Ketua Komisi D DPRD Pati tersebut menyampaikan baik pemerintah eksekutif dan legislatif belum bisa menjanjikan akan menuruti permintaan dari forum promotor kesehatan.
Namun keluhan dan hasil audiensi ini akan diteruskan ke DPR RI agar ditindaklanjuti ke pemerintah yang lebih tinggi.
“Kalau saya yang jawab nasib panjenengan sudah putus karena SK perjanjian panjenengan sudah bunyi sampai 31 Desember. Kalau dialihkan ke yang lain Harus melihat regulasi dan aturan.tapi akan kami sampaikan ke komisi 9 DPR RI,” tandasnya.
Audiensi dilaksanakan di ruang gabungan DPRD yang dihadiri oleh Anggota Komisi D DPRD Pati, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati. Audiensi dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D, Wisnu Wijayanto. (adv)
EmoticonEmoticon