Komisi A Sebut Perda Minol Harusnya Rampung Tahun Lalu

Saturday, January 21, 2023

 

PATI - Anggota DPRD dari Komisi A Warsiti mengungkapkan, Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman beralkohol (Minol) sebenarnya sudah rampung diketok pada tahun lalu.

"Hanya saja, saat akan diparipurnakan tepatnya pada Jumat (23/12/2022), agenda penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dan Persetujuan Bersama Terhadap Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol), DPRD tidak dapat mengambil keputusan karena tidak kuorum," ungkapnya.

Saat itu, rapat paripurna hanya dihadiri oleh 26 anggota DPRD dari 50 anggota, yang pada tata tertib harusnya persetujuan bersama membutuhkan kehadiran anggota dewan sebanyak 2/3 dari jumlah DPRD.

Selain anggota dewan yang tidak memenuhi Kuorum, baik Ketua DPRD dan Pj Bupati Pati, di jam yang ditentukan juga mendatangi acara.

“Kalau minol sudah selesai mas, cuma awal bulan itu itu sudah diparipurnakan karena kendala undangan jam 10, sementara Ketua dan Pj menghadiri undangan lain sehingga rawuhnya terlambat, tidak sesuai undangan. molor sampai jam 13.00 WIB. Kami juga ada agenda yang lain sehingga banyak yang pulang sehingga tidak kuorum,” papar Warsiti.

Lebih lanjut, Politisi dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu mengharapkan pembahasan terakhir hingga penerbitan Raperda Minol bisa digelar bulan Januari, sehingga Komisi A DPRD Pati bisa bertolak membahas Rancangan Peraturan Daerah lainnya.

“Kalau kapannya saya kurang tahu, saya bukan Bamus atau Banggar. Keputusannya ada di ketua dewan. Kami juga menunggu itu, kalau bisa sesegera mungkin sehingga kami bisa merancang Raperda yang lain,” harapanku. (adv)


Share this

Related Posts

Previous
Next Post »