Komisi B Minta Penggunaan DBHCHT Diperluas

Friday, January 27, 2023

PATI - Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta agar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam penggunaannya dapat diperluas.

Anggota Komisi B DPRD Pati, M Nur Sukarno mengatakan, selama ini, pemanfaatan dana bagi hasil tersebut hanya menyasar kepada masyarakat di sektor pertanian tembakau saja.

"Misalnya digunakan untuk pemberantasan cukai ilegal, balai latihan kerja (BLK) buruh rokok, hingga Bantuan Sosial kepada petani tembakau," terangnya.

Politisi dari Partai Golkar itu menginginkan agar penggunaan dana DBHCHT juga menyasar kepada UMKM secara umum melalui bantuan produktif atau modal.

“DBHCHT yang sudah ditentukan peruntukannya dari pemerintah pusat perlu diperluas lagi, misal bisa dipergunakan untuk membantu UMKM secara umum,” ujar Sukarno.

Disebutnya, selama ini yang diperbolehkan untuk membantu di sekitar produk pertembakauan daerah atau on farm, UMKM-nya terbatas.

Anggota Dewan itu juga mengusulkan agar DBHCHT bisa dipergunakan untuk perbaikan atau pengadaan infrastruktur pertanian. Dengan begitu, yang mendapatkan manfaatnya akan lebih luas.

“Infrastruktur kabupaten yang bisa mengakses ke sentra tembakau on farm, akan lebih maksimal serapannya dan berdampak positif dalam pembangunan daerah,” kata Sukarno.

Perluasan segmen pemanfaatan DBHCHT tersebut menurutnya memungkinkan, mengingat dana dari cukai rokok setiap tahunnya cukup besar.

Belum lagi di tahun 2023 dan 2024, pemerintah menaikkan tarif cukai yang lebih tinggi dari sebelumnya, yakni 10 persen untuk rokok sigaret dan 15 persen untuk rokok elektrik atau vape. (adv) 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »