DPRD Pati Sebut Perda Minol Sempat Terganjal

Tuesday, January 10, 2023

PATI - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Ali Badrudin mengungkapkan, jika Raperda Minuman Beralkohol (Minol) sebelumnya sempat terkendala.

Penyebabnya adalah, adanya ketidaksepahaman soal perizinan Minol antara pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dengan DPRD Pati. Lantaran perizinan Minol dikeluarkan langsung oleh pemerintah pusat. 

“Karena menjual minuman di wilayah hukum Pati, jadi harus mengikuti aturan hukum di Pati. Tetapi eksekutif belum sepakat kalau distributor dikenakan sanksi menggunakan peraturan di Pati, belum mau,” ucapnya.

Menurutnya, eksekutif dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menghendaki distributor Minol ini agar menjadi kewenangan pusat. 

Dengan alasan perizinan tersebut melalui OSS kewenangan pemerintah pusat. Lantas apa gunanya Perda ini dibuat, jika penegakan hukum tidak ditegakkan daerah. 

Pihaknya menyebut eksekutif menginginkan pengecernya yang hanya ditindak. Adapun di atasnya yaitu distribusi diserahkan kepada pusat.

“Menurut saya, rentetan peristiwanya di Pati, barangnya dijualbelikan di masyarakat Kabupaten Pati. Batasan pengecer melebihi. Sanksi pengecer dan distributor berbeda. Maunya (eksekutif) distributor ini tidak diatur Pemda namun mengikuti pusat,” terangnya.

Pihaknya mengaku akan mencoba terus mendiskusikan persoalan ini dengan pimpinan daerah setempat. Sehingga apa yang menjadi kewenangan daerah bisa dilakukan. 

“Padahal domain dan operasionalnya di wilayah Kabupaten Pati. Ini yang masih kita diskusikan,” pungkasnya. (adv)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »