DPRD Pati Minta Instansi Terkait Tertibkan Baliho Liar

Saturday, January 21, 2023

 


PATI - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Warsiti meminta instansi terkait menertibkan baliho atau reklame di Kabupaten Pati yang menyalahi aturan.

“Jadi saya juga prihatin sekali. Hal tersebut kan sebenarnya sudah ada peraturannya, yang notabene masyarakat sudah berpendidikan tapi ternyata juga diabaikan,” katanya, Sabtu (21/1/2023).

Ia juga memberikan imbauan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar tidak diam dalam merespon pelanggaran tersebut.

“Saya juga menghimbau untuk Dinas terkait agar bisa menyuarakan agar hal tersebut tidak boleh dan juga larangan, semacam edukasi atau sebuah memberikan pengetahuan dan pengertian kepada masyarakat,” terangnya.

Ditambahkan, wilayah zona merah yang menjadi larangan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan reklame.

"Dimana dalam regulasi tersebut terdapat sebanyak 18 area, yang diantaranya di area sekolahan, instansi pemerintah, pemasangan di pohon dan lain-lain," pungkasnya. (adv). 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »