PATI - DPRD Pati berjanji bakal mengawal di sampai tuntas kasus sengketa tanah yang membelit Sani warga Desa Ngemplak Lor RT 4 RW 2 Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati.
Diketahui, seorang nenek berusia 64 tahun nekat berjalan kaki mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pati, pada Jumat (7/1/2023) untuk menuntut keadilan.
Ia mengadu setelah kalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pati atas sengketa tanah dengan tetangga satu desanya.
Di Gedung DPRD, Sani diterima oleh Wakil Ketua II DPRD Pati Hardi, Wakil Ketua Komisi C DPRD Pati Irianto Budi Utomo.
Turut hadir pula Wakil Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah Ari Wachid.
Tidak datang sendiri, Sani juga turut didampingi kuasa hukumnya, Sukarman.
Sukarman dihadapan DPRD Kabupaten Pati menceritakan, semula Sani memiliki sebidang tanah seluas 800 meter persegi beserta rumah yang telah ditempati kurang lebih 30 tahun.
Bukti kepemilikan, Sani punya akta jual beli dan sudah bayar pajak tanah setiap tahun.
Hingga suatu ketika, ia digugat oleh tetangganya yaitu Srigati, Hariyati, Haryanto, dan Haryatun yang mengaku adalah pewaris dari tanah yang ditempati sani.
Para penggugat mengaku tanah tersebut adalah tanah milik ayah mereka yang bernama Kahar.
Akhirnya di persidangan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pati No. 42/Pdt.G/2017/PN.Pti, tergugat Sani kalah.
Dalam putusan pengadilan, tanah beserta rumah yang ditinggali Sani masuk menjadi bagian dari Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 320 atas nama Kahar.
Akibat dari putusan tersebut, pihak pengadilan dalam waktu dekat akan melakukan eksekusi pengosongan lahan.
Saat diwawancara wartawan, Sani mengaku tidak paham dengan prosedur hukum di pengadilan, sehingga ia hanya datang ke pengadilan tanpa didampingi pengacara dan membawa bukti administrasi seadanya.
Berbeda dengan pihak penggugat yang membawa pengacara dan dokumen lengkap yang diduga asli.
“Waktu sidang saya tak mampu sewa pengacara, makanya bingung dan sekedar datang di pengadilan. Sedangkan mereka pakai jasa pengacara,” ucap Mbah Sani.
Dengan datang ke DPRD Pati, ia mengharapkan agar dibantu menyelesaikan sengketa yang dialaminya. Terlebih agar tanah serta bangunan bisa ditempati seterusnya.
“Saya tidak mau kalau diusir. Saya sudah tinggal di sana 30 tahun lebih,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati menjanjikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Dalam pertemuan itu, diputuskan tiga langkah lanjutan. Pertama Wakil Ketua II DPRD akan mendatangi pengadilan negeri (PN) untuk meminta peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menimpa Sani.
“Insyaallah saya juga akan datang ke PN Pati untuk meminta agar eksekusi ditunda,” ujar Wakil Ketua Dewan dan Ketua DPC Partai Gerindra Pati itu.
Kedua, kuasa hukum Sani akan bersurat kepada Bawas Mahkamah Agung mengajukan eksaminasi
(menelaah apakah putusan Pengadilan Negeri Pati yang menyatakan Mbah Sani bukan pemilik rumah yang ditempati sesuai dengan koridor hukum atau tidak).
Dan ketiga, DPC Gerindra akan menyampaikan materi kasus sengketa dari kuasa hukum Sani kepada Perwakilan Partai Gerindra di Komisi III DPR RI untuk pengawalan di lembaga yang lebih tinggi. (adv)
EmoticonEmoticon