BPPKAD Kudus Gelar FKP Ranperda Pajak, Retribusi dan Digitalisasi Pendapatan Daerah

Tuesday, December 06, 2022

 

KUDUS-Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus gelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak, Rertribusi dan Digitalisasi Pendapatan Daerah, di Ruang Rapat Lantai 3  Gedung C Setda Kudus, Senin (5/12). 

Dalam FKP tersebut, hadir Kasubdit Sinkronisasi, Pengawasan, dan Pengendalian PDRD Dirjen Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan RI, Lily  Kuntratih, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda pada Dirjen Bina Keuangan Daerah pada Kementrian Dalam Negeri, Ni Putu Myari Artha, dan Kepala Subbidang Pendataan dan Penagihan Piutang, Bidang Pajak Kendaraan Bermotor pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah  Provinsi Jawa Tengah, Haryono. 

Sementara peserta FKP Ranperda Pajak, Retribusi dan Digitalisasi Pendapatan Daerah ini, terdiri Bappeda, Perangkat Daerah pengelola  pendapatan,   Camat  se-Kabupaten Kudus, perwakilan Kepala Desa/Lurah, perwakilan/asosiasi paguyuban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi, para pemangku kepentingan lainnya meliputi Kantor Pertanahan, KPP Pratama, IPPAT, dan  PHRI. 

Bupati Kudus, Hartopo melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Sam’ani Intakoris dalam sambutannya mengatakan, 5 Januari 2022 lalu pemerintah pusat telah mengesahkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 

‘’Salah satu substansi undang-undang ini adalah pengaturan terkait pajak dan retribusi daerah yang ditujukan untuk penguatan perpajakan daerah (local taxing power),’’ kata Sam’ani. 

Menurutnya, isu ini penting karena salah satu tujuan utama desentralisasi fiskal yang diterapkan sejak tahun 2001 itu adalah meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Namun demikian, pelaksanaan pemungutan pajak daerah ternyata belum menunjukkan hasil yang signifikan dalam peningkatan kemandirian keuangan daerah setelah 2 (dua) dekade otonomi daerah. 

Sedang kapasitas fiskal daerah tahun 2021 menunjukkan dari 508 Kabupaten/Kota di Indonesia, hanya sekitar 25% daerah masuk dalam kategori tinggi dan sangat tinggi. Sementara Kabupaten Kudus sendiri, memiliki indeks kapasitas fiskal sedang dengan nilai 1,036.

‘’Penguatan kapasitas perpajakan daerah tersebut dilakukan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah 

yang baru, penyederhanaan jenis retribusi, dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Sambungnya, salah satu yang cukup menggembirakan dalam isu tersebut, adalah adanya kebijakan Opsen Pajak. Meskipun mirip dengan bagi hasil pajak, namun dengan persentase yang lebih tinggi. Sedang reklasifikasi ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) diharapkan dapat meningkatkan kemandirian keuangan daerah tanpa menambah beban Wajib Pajak. 

‘’Opsen juga diharapkan dapat memberikan tingkat kepastian atas penerimaan pajak daerah dan memberikan keleluasan belanja atas penerimaan tersebut,’’ ujarnya. 

Sementara Kepala BPPKAD Kabupaten Kudus, Eko Djumartono mengatakan, dasar kegiatan FKP dengan format hybrid meeting ini, adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan FKP di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

‘’Sedang maksud FKP ini untuk membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, akuntabel dan partisipatif,’’ kata Eko, Selasa (6/12). 

Lanjutnya, adapun tujuannya yaitu mensosialisasikan kebijakan pemungutan pajak dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam UU 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). 

Sambungnya, tujuan lain dari digelarnya FKP ini adalah mengkomunikasikan  kebijakan pemungutan pajak dan retribusi daerah dengan harapan publik untuk meminimalisir dampak kebijakan publik yang akan diterapkan. 

‘’FKP ini juga menjadi sarana bagi BPPKAD Kudus untuk mengetahui efektifitas dan  memperoleh masukan dari kebijakan yang telah dan akan dilaksanakan,’’ pungkasnya. (ADV)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »