Partai Demokrat Raih ‘Hattrick’ Predikat Partai Politik ‘Informatif’ dari KIP-RI

Wednesday, December 14, 2022 Add Comment

 

TANGERANG : Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP-RI) kembali memberikan anugerah penghargaan kepada lembaga-lembaga publik di Indonesia. Untuk kategori partai politik, hanya ada lima partai politik yang mendapatkan predikat partai politik ‘Informatif’, yaitu PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PKS, dan PKB.

Pada tahun ini, Partai Demokrat untuk ketiga kalinya kembali menerima penghargaan tersebut. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Ketua KIP-RI Donni Yusgiantoro kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang diwakili oleh Sekjen Teuku Riefky Harsya di Atria Hotel, Gading Serpong, Tangerang (14/12). 

Ketum Partai Demokrat AHY menyampaikan rasa syukurnya atas kembalinya Partai Demokrat menjadi salah satu partai yang ‘Informatif’,

“Kami mengucapkan apresiasi kepada Ketua dan Komisioner KIP-RI yang telah memberikan penganugerahan kepada Partai Demokrat pada tiga tahun terakhir ini. Sebagai partai yang demokratis dan terbuka, Alhamdulillah Partai Demokrat kini telah bertransformasi menjadi 'smart party' yang juga berpartisipasi aktif dalam menjalankan keterbukaan informasi publik. Kami juga ingin terus memperjuangkan hak publik untuk tahu (the right to know) yang dijamin dalam konstitusi.” kata AHY. 

Sementara Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, juga menyampaikan rasa terima kasih kepada tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPP Partai Demokrat didukungan seluruh struktur Partai Demokrat yang telah bekerja keras mempertahankan predikat Partai Demokrat sebagai partai yang informatif. 

Namun ia juga mengingatkan agar semua unsur partai tidak cepat berpuas diri dan terus berkontribusi dalam membangun bangsa, khususnya untuk mendukung KIP-RI pada upaya keterbukaan informasi publik.

Dalam sambutannya, Ketua KIP-RI Donny Yusgiantoro mengatakan dari 372 lembaga publik yang menjadi objek Monitoring dan Evaluasi setiap tahunnya, pada tahun 2022 ini hanya 122 lembaga publik yang berhak mendapatkan predikat ‘Informatif’.

Adapun untuk mencapai kategori ‘Informatif’, penilaian harus mencapai nilai 90-100. Kemudian di bawahnya kategori ‘Menuju Informatif’ mendapatkan nilai 80-89.9, ‘Cukup Informatif’ dengan nilai 60-79.9, ‘Kurang Informatif’ dengan nilai 40-59.9, dan ‘Tidak Informatif’ kurang dari 39.9.

372 lembaga publik tersebut dibagi dalam tujuh kategori klaster lembaga; Partai Politik, Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LN/LPNK), Lembaga Non-Struktural, BUMN, Pemerintahan Provinsi, dan Perguruan Tinggi Negeri. 

Acara ini dihadiri oleh Menko Polhukam Mahfud MD, pimpinan parpol, gubernur, direksi BUMN, dan perwakilan kementerian serta pimpinan lembaga publik lainnya.(rils) 

Wartawan Bodrek A dan J Kembali Dilaporkan Polisi

Wednesday, December 14, 2022 Add Comment

 

Pengacara Nimerodi Gulo bersama kliennya saat melaporkan kasus pemerasan wartawan abal-abal di Mapolresta Pati.

PATI  – Korban dugaan kasus pemerasan yang dilakukan wartawan bodrek di Kabupaten Pati satu persatu bermunculan.

Sebelumnya ramai diberitakan kasus pemeresan oleh dua wartawan bodek yakni A dan J kepada korbanya yang merupakan karyawan SPBU di Tlogorejo, Kecamatan Tlogowungu, beberapa waktu. 

Kini dua pelaku pemersan itu A dan J kembali dilaporkan dengan kasus yang sama, namun di kejadian pemeresan di SPBU yang berbeda. 

Kuasa Hukum Korban, Nimerodi Gulo mengatakan, ada dua SPBU lainya selain SPBU Tlogorejo yang menjadi sasaran pemerasan yang dilakukan para wartawan bodrek itu. Total kerugian korban tidak tanggung-tangung mencapai puluhan juta rupiah.

“Hari ini kita melaporkan tindak pemerasan lagi, yang mana korbannya adalah karyawan atau pengawas SPBU Sukolilo dan Jakenan. Korban mengalami hal yang sama. Kerugian atas aksi pemerasan itu sampai puluhan juta rupiah,” jelasnya saat membuat aduan di Mapolresta Pati, Rabu (14/12) siang.

Meski kasus dan terlapor yang sama, Gulo berharap laporan ini dapat ditangani secara terpisah oleh pihak kepolisian. Modusnya sendiri, dikatakannya kurang lebih sama, yakni mengancam korban bakal memberitakan jika tidak memberikan sejumlah uang.

“Dicari-cari kesalahan (yang tidak terbukti), intinya pemerasan. Kalau tidak mau (memberikan uang) ditayangkan di Koran (media sosial),” jelasnya.

Gulo berharap, agar pihak kepolisian segera menuntaskan dugaan kasus tersebut. Sehingga tidak ada orang lain yang menjadi korban pemerasan para wartawan gadungan.

“Kita desak pihak kepolisian, karena ini bukan rahasia lagi, ini pengetahuan umum jika pemerasan ini terjadi berulang kali, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada korban yang lain. Ini sangat meresahkan masyarakat, sehingga harus cepat ditanggapi jangan terlalu lama,” terangnya.

Gulo menilai, apa yang dilakukan oleh A dan J bukanlah kerja jurnalistik dan murni tindak pemerasan. Terlebih kedua orang tersebut, tidak tercantum di Dewan Pers.

“Ini bukan pers, sekalipun ada wartawan sah tidak ada kewenangan dari wartawan untuk meminta uang, tidak ada. Wartawan adanya mencari informasi dan mendapatkan informasi. Di luar itu, kalau ada pemerasan masuknya tindak pidana. Apalagi yang bersangkutan ini bukan wartawan beneran (wartawan abal-abal) setelah dicek di pusat (Dewan Pers), ternyata nama mereka tidak terdaftar," bebernya.

Ia menegaskan, kedua wartawan gadungan ini terancam terjerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman Sembilan tahun penjara atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun.

“Kita tunggu (proses dari polisi) kira-kira pasal mana nanti yang cocok. Karena dia datang dengan meminta uang dengan menakut-nakuti orang, mengancam membuat berita di Koran itu adalah sebuah kejahatan. Barang bukti sejumlah uang sudah disita, nanti yang dua (korban) ini menyusul ada bukti CCTV, saksi ada semua,” ungkapnya.

Sementara itu, Pengawas SPBU Sukolilo, Kisna Frimawan mengatakan, wartawan bodrek datang ke SPBU pada tanggal 11 November 2022, saat itu mereka mengancam memberitakan soal surat rekomendasi pembelian solar subsidi untuk alat mesin pertanian (Alsintan). 

Uniknya, wartawan bodrek itu memaksa pihak SPBU untuk menunjukkan surat rekomendasi asli. Di mana surat rekomendasi asli itu dibawa oleh pemilik (petani) dan SPBU hanya memiliki salinannya saja. 

“Ancaman bakal merilis berita. Pertama itu mintanya Rp1 juta di SPBU. Kedua di rumah saya Rp 10 juta pada tanggal 28 November 2022,” terangnya. (gus) 

Peras SPBU, Dua Wartawan Bodrex di Pati Ditangkap Polisi

Friday, December 09, 2022 Add Comment

Salah satu pelaku terekam cctv saat mendatangi SPBU Tlogorejo, Kamis siang (8/12).


PATI – Dua wartawan abal-abal tertangkap basah saat melakukan dugaan tindak pidana pemeresan sejumlah uang kepada SPBU di Tlogorejo, Kecamatan Tlogowungu.

Aksi kriminal dengan berkedok nama wartawan itu terjadi pada Kamis, (8/12).

Pengawas SPBU Tlogowungu, Erwin Setyo Pramono mengatakan, kedua orang tersebut adalah pria berinisial A alias Kriwil yang mengaku dari media online tv10newsgroup.com dan rekannya J alias Jayus dari media online radarnusantara.com.

“Mereka mengaku sebagai wartawan yang satu dari Radar Nusantara dan satunya bilangnya sebagai koordinator seluruh media di Pati dan CEO tv10newsgroup.com,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (9/12).

Sebelumnya, Erwin mengungkapkan, kedua wartawan bodrex tersebut datang ke Kantor SPBU pada jam 12.00 WIB, pada Kamis (9/12).

Kedatangan mereka untuk mengancam bakal memberitakan sesuatu yang nihil dari kebenaran sebenarnya, agar mendapatkan uang.

“Mereka menuding pengisian (BBM) kami kurang bagus dan hanya keluar angin saja. Dan mereka menakut-nakuti akan membuat berita hoaks untuk di-share di sejumlah media sosial. Intinya mereka minta sejumlah uang untuk supaya tidak ditayangkan di medsos,” jelasnya.

Erwin membeberkan, A dan J mengaku jika pada Selasa (6/12) melakukan pengisian BBM di SPBU Tlogowungu. Hanya saja, saat dilakukan pengecekan di kamera pengawas CCTV, mobil yang dimaksud dan wajah keduanya tidak ada.

Kedua wartawan bodrex itu, mengancam bakal memberitakan jika tidak diberikan uang Rp5 juta di tempat. Hanya saja, karena permintaan yang mengada-ada tersebut tak digubris, A dan J pulang dengan tangan kosong dengan mengancam bakal memberitakan.

“Sorenya, mereka menghubungi melalui telepon dan menunggu kami di salah satu café di Rendole, jam 16.30 WIB. Katanya, dia sudah menulis berita dan mau rilis (tayang). Kalau mau menutup berita biayanya mahal, terus dia minta Rp15 juta,” tuturnya.

Setelah dilakukan diskusi panjang, oknum tersebut menurunkan permintaan menjadi Rp12 juta. Erwin melanjutkan, karena khawatir adanya berita bohong tersebar di masyarakat dan mengganggu keungan SPBU. Iapun terpaksa menuruti dengan memberikan uang sejumlah Rp5 juta.

“Kami terpaksa, saya kasih duit Rp5 juta. Dia maksa yang Rp7 juta harus diserahkan secepatnya. Karena merasa diperas, kami laporkan kepada pihak berwajib, dan keduanya langsung diamankan di situ (café),” terangnya.

Saat ini, dugaan kasus pemeresan itu sudah ditangani Polresta Pati. (gus)

BPPKAD Kudus Gelar FKP Ranperda Pajak, Retribusi dan Digitalisasi Pendapatan Daerah

Tuesday, December 06, 2022 Add Comment

 

KUDUS-Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus gelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak, Rertribusi dan Digitalisasi Pendapatan Daerah, di Ruang Rapat Lantai 3  Gedung C Setda Kudus, Senin (5/12). 

Dalam FKP tersebut, hadir Kasubdit Sinkronisasi, Pengawasan, dan Pengendalian PDRD Dirjen Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan RI, Lily  Kuntratih, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda pada Dirjen Bina Keuangan Daerah pada Kementrian Dalam Negeri, Ni Putu Myari Artha, dan Kepala Subbidang Pendataan dan Penagihan Piutang, Bidang Pajak Kendaraan Bermotor pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah  Provinsi Jawa Tengah, Haryono. 

Sementara peserta FKP Ranperda Pajak, Retribusi dan Digitalisasi Pendapatan Daerah ini, terdiri Bappeda, Perangkat Daerah pengelola  pendapatan,   Camat  se-Kabupaten Kudus, perwakilan Kepala Desa/Lurah, perwakilan/asosiasi paguyuban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi, para pemangku kepentingan lainnya meliputi Kantor Pertanahan, KPP Pratama, IPPAT, dan  PHRI. 

Bupati Kudus, Hartopo melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Sam’ani Intakoris dalam sambutannya mengatakan, 5 Januari 2022 lalu pemerintah pusat telah mengesahkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 

‘’Salah satu substansi undang-undang ini adalah pengaturan terkait pajak dan retribusi daerah yang ditujukan untuk penguatan perpajakan daerah (local taxing power),’’ kata Sam’ani. 

Menurutnya, isu ini penting karena salah satu tujuan utama desentralisasi fiskal yang diterapkan sejak tahun 2001 itu adalah meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Namun demikian, pelaksanaan pemungutan pajak daerah ternyata belum menunjukkan hasil yang signifikan dalam peningkatan kemandirian keuangan daerah setelah 2 (dua) dekade otonomi daerah. 

Sedang kapasitas fiskal daerah tahun 2021 menunjukkan dari 508 Kabupaten/Kota di Indonesia, hanya sekitar 25% daerah masuk dalam kategori tinggi dan sangat tinggi. Sementara Kabupaten Kudus sendiri, memiliki indeks kapasitas fiskal sedang dengan nilai 1,036.

‘’Penguatan kapasitas perpajakan daerah tersebut dilakukan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah 

yang baru, penyederhanaan jenis retribusi, dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Sambungnya, salah satu yang cukup menggembirakan dalam isu tersebut, adalah adanya kebijakan Opsen Pajak. Meskipun mirip dengan bagi hasil pajak, namun dengan persentase yang lebih tinggi. Sedang reklasifikasi ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) diharapkan dapat meningkatkan kemandirian keuangan daerah tanpa menambah beban Wajib Pajak. 

‘’Opsen juga diharapkan dapat memberikan tingkat kepastian atas penerimaan pajak daerah dan memberikan keleluasan belanja atas penerimaan tersebut,’’ ujarnya. 

Sementara Kepala BPPKAD Kabupaten Kudus, Eko Djumartono mengatakan, dasar kegiatan FKP dengan format hybrid meeting ini, adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan FKP di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

‘’Sedang maksud FKP ini untuk membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, akuntabel dan partisipatif,’’ kata Eko, Selasa (6/12). 

Lanjutnya, adapun tujuannya yaitu mensosialisasikan kebijakan pemungutan pajak dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam UU 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). 

Sambungnya, tujuan lain dari digelarnya FKP ini adalah mengkomunikasikan  kebijakan pemungutan pajak dan retribusi daerah dengan harapan publik untuk meminimalisir dampak kebijakan publik yang akan diterapkan. 

‘’FKP ini juga menjadi sarana bagi BPPKAD Kudus untuk mengetahui efektifitas dan  memperoleh masukan dari kebijakan yang telah dan akan dilaksanakan,’’ pungkasnya. (ADV)

Korban Banjir Berebut Bantuan Selimut

Monday, December 05, 2022 Add Comment
Anggota DPR RI Komisi XI, Harmusa memberikan bantuan kepada warga korban banjir di Kabupaten Pati

PATI - Ratusan warga korban banjir bandang di Desa Godo, Kecamatan Winong berebut Bantuan Selimut dan peralatan rumah tangga, yang dibagikan oleh Harmusa Anggota DPR RI Komisi XI. 

Mereka rela bererebut, lantaran kawatir jika tidak kebagian. Padahal pihak pemberi bantuan telah mengatur pembagian bantuan dengan kupon.

Aksi saling berebut ini dilakukan oleh warga, karena barang berharga maupun peralatan rumah tangga mereka, ludes terseret banjir bandang pada Rabu Petang (30/11/2022) lalu.

Anggota Komisi XI DPR RI, Harmusa, mengaku prihatin dengan kondisi warga yang menjadi korban banjir bandang.

Dia sudah tiga kali terjun langsung melihat kondisi warga yang menjadi korban banjir bandang. Dirinya membantu peralatan rumah tangga dan selimut, karena sesuai kebutuhan warga. 

Selain kebutuhan rumah tangga dan makanan, Harmusa juga telah berkordinasi dengan pemerintah, agar warga bisa dibantu untuk memperbaiki rumah mereka.

"Kami sangat prihatin sekali dengan kejadian bencana banjir di Pati ini. Semoga saudara-saudara kita yang terkena musibah diberi kesabaran," ujar Harmusa. 

Banjir bandang yang yang menerjang enam kecamatan di Pati, Rabu Petang (30/11/2022)Lalu, menyisakan duka mendalam bagi warga korban banjir.

Selain memakan korban jiwa, banjir juga memporak porandakan permukiman warga. Ada tiga desa terparah diterjang banjir bandang, yakni Desa Sinomwidodo, Kecamatan Tambakromo, Desa Godo dan Gunung Panti, Kecamatan Winong, Pati. Sesikitnya 700 lebih rumah warga rusak, dan 9 rumah warga roboh rata dengan tanah. (gus) 

Siaran TV Analog Hilang, Harga STB di Pati Edan-Edanan

Sunday, December 04, 2022 Add Comment

 

Tanpa alat Set Top Box (STB) televisi di Kabupaten Pati tidak bisa menerima program siaran
PATI - Terhitung sejak pukul 00:00 wib, Jumat (2/12/2022), warga di Kabupaten Pati dan sekitarnya sudah tidak bisa menyaksikan siaran tv secara analog. Penghentian siaran tv analog itu adalah kebijakan dari pemerintah. 

Penghentian siaran tv melalui jaringan UHF itu tentu membuat warga kelimpungan. Pasalnya tv di rumah-rumah warga sudah tidak bisa menangkap siaran tv seperti biasanya. Untuk bisa menyaksikan program siaran tv harus dipasang alat Set Top Box (STB). 

Karena alasan itu, banyak warga di Kabupaten Pati mulai berbondong-bondong membeli STB. 

Banyaknya permintaan STB membuat harga alat untuk menangkap siaran secara digital itupun melonjak tinggi. 

Selain harganya naik, untuk mendapatkan STB pun mulai kesulitan, sebab toko-toko elektronik di Pati sudah kehabisan barang. 

Dari pantauan di sejumlah toko elektronik di Kota Pati pada Minggu (4/12/2022) kemarin, banyak toko yang mengaku kehabisan stok STB. 

Pemilik tokopun memasang papan bertuliskan 'Stok STB Kosong' yang ditaruh di depan toko. Itu dilakukan lantaran banyak warga yang menanyakan STB. 

"Sejak sepekan ini penjualan STB meningkat. Apalagi pada hari Sabtu kemarin yang beli STB banyak sekali, sampai-sampai stok STB kami habis," ujar Santoso pemilik Toko Sentosa Elektronik di Pati. 

Menurut Santoso, melonjaknya harga STB lantaran harga dari distributor juga naik. 

"Ya biasa lah. Kalau banyak permintaan harga juga ikut naik," katanya. 

Dari pantauan harga di pasaran, untuk 1 unit STB harganya bisa sampai Rp 400 rb. Padahal sebelumnya harga 1 unit STB dikisaran Rp150-250 ribu (tergantung merk). 

Pemandangan langka juga terlihat di depan Toko Matahari Elektronik Pati pada Minggu (4/12). Meski toko tutup, namun banyak warga yang datang ke toko elektronik terlengkap di Kota Pati itu untuk mencari STB. 

Meski banyak yang putar balik, tapi ada juga yang mendapatkan STB. Karena meski toko dalam kondisi tutup (hari Minggu tutup) ada beberapa orang yang membawa sejumlah STB untuk dijual di depan toko. 

Karena membutuhkan STB, warga pun rela membeli STB merk Matrix dengan harga Rp.375 ribu. 

Dari pengamatan di lokasi, banyak juga yang memilih tidak membeli, karena menilai harga STB yang dijual terlalu mahal. 

"Biasanya STB merk bagus Rp 250-300 ribu sudah dapat. Tapi sekarang harganya mahal banget di toko saja Rp 375 ribu, apalagi yang jual di facebook sampai Rp 400 ribuan," kata Wahyu warga Kecamatan Pati Kota. 

Sementara di toko elektronik di depan Pasar Kayen, harga STB dengan merk Matrix tembus sampai Rp 450 ribu. 

Dengan kondisi STB yang harganya terus melejit, Wahyu meminta agar bantuan STB dari pemerintah segera dibagikan untuk warga yang kurang mampu 

"Kasihan orang-orang yang tidak mampu. Kalau memang ada bantuan ya segera dibagikan saja STB nya," harap Wahyu.(gus)