![]() |
MONITORING : Kepala Bidang Perumahan Disperkim Kabupaten Pati, Suhartono saat melakukan monitoring di lokasi perumahan New Fa-Fa Residence-2 |
PATI - Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Pati memberikan jawaban atas keluhan warga yang menyoal pembangunan perumahan yang berlokasi di Desa Puri.
Sebelumnya memang ada sejumlah keluhan yang dikemukakan oleh warga yang tinggal di sekitar areal perumahan yang diberi brand New Fa-Fa Residence2 itu.
Warga memprotes terkait kerusakan akses jalan yang diakibatkan karena mobilitas kendaraan dari proyek pembangunan perumahan itu. Warga juga mempertanyakan status lahan perumahan. Karena sebelumnya lahan itu adalah lahan pertanian atau zona hijau dalam tata ruang wilayah.
Menjawab protes dan keluhan warga, Kepala Bidang Perumahan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Pati, Suhartono mengatakan, pihaknya akan mencarikan solusi atas keluhan warga terutama soal kerusakan jalan. Dia mengaku sudah membahas permasalahan ini dengan semua dinas terkait.
Menurutnya, kerusakan jalan di depan perumahan memang tidak bisa dihindari. Mengingat mobilitas kendaraan proyek perumahan meamang cukup tinggi. Apalagi saat ini sedang proses pengerjaan kontruksi bangunan, ditambah lagi musim hujan.
"Kalau kondisinya seperti itu memang niscaya jika jalan tidak jadi rusak, " ujarnya.
Namun atas kerusakan itu, lanjut Suhartono, pihak pengembang sudah berkomitmen untuk ikut melakukan perbaikan.
"Nantinya perbaikan akan dilakukan bersama-sama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pati, " katanya.
Selain itu pihaknya juga telah melakukan monitoring terhadap penyediaan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) yang menjadi kewajiban pengembang perumahan.
"Jalan perumahan sudah sesuai ketentuan yang diatur oleh Peraturan Pemerintah yakni lebarnya 6 meter dengan kiri kanannya dilengkapi drainase. Pengembang juga menyediakan fasilitas musala dan sudah dibangun," paparnya.
Terkait status lahan yang sekarang ini didirikan perumahan, Suhartono memastikan, jika untuk tata ruangnya tidak ada masalah. Menurutnya dulu lahan itu memang sawah, tetapi sesuai tata ruang di perda nomor 2 tahun 2021 sudah masuk kawasan peruntukan pemukiman pedesaan. Jadi tidak melanggar.
"Semua permohonan perizinan yang dilakukan oleh New Fa-Fa Residence sudah clear and clean," jelas Suhartono.
Sementara itu, pihak pengembang perumahan New Fa-Fa Residence, Karwi mengungkapkan, beberapa waktu lalu pihaknya telah mendapat surat dari DPUPR terkait kerusakan jalan.
"Kami sudah kirim surat balasan terkait komitmen untuk perbaikan jalan. Nanti tinggal menunggu arahan dari pihak DPUPR apa saja yang mesti diperbaiki. Kemarin kami sudah melakukan perbaikan sementara denngan menguruk jalan yang berlubang," paparnya. (gus)
EmoticonEmoticon