Hak Angket Pengisian Perangkat Desa di Pati Deal, Siap-siap Diselidiki Dewan

Monday, April 25, 2022
Puluhan peserta pengisian perangkat desa mengadu ke DPRD Pati dan diterima di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pati.

PATI– Akhirnya wacana hak angket yang digulirkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati terkait pengisian perangkat desa deal. Hari ini Senin (25/4/2022) sebagian besar Anggota DPRD Pati menyetujuinya.

Ketua DPRD Pati Ali Badrudin langsung menawarkan hak angket tersebut kepada anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna Senin (25/4/2022) di ruang rapat paripurna. Hasilnya, dari 43 dewan yang hadir rapat, sebagian besar sepakat melakukan hak angket untuk mendalami persoalan pengisian perangkat desa.

Ketua Fraksi PDIP, DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo mengungkapkan, pimpinan langsung menawarkan kepada anggota terkait wacana hak angket yang sempat digulirkan Fraksi PDIP mengenai pengisian perangkat desa di Pati. “Dari total yang hadir, mayoritas menyetujui. Jadi deal akan segera berjalan prosesnya,” ungkap Bandang.

Lanjutnya, untuk tahapan berikutnya menunggu surat resmi dari pimpinan dewan kepada masing-masing fraksi. “Anggota dewan dari fraksi mana yang akan masuk keanggotaan panitia khusus (pansus) hak angket ini. Kami dari PDIP yang menggulirkan wacana hak angket ini akan mengawal langsung. Kami juga akan membuka posko pengaduan pengisian perangkat desa, setelah terbentuk keanggotaan pansus hak angket ini,” tegas Bandang.

Bandang juga menyampaikan, hak angket yang digulirkan tidak akan menghakimi. Harapanya, melalui hak angket ini, bisa mencabut Peraturan Bupati (perbup) tentang pengisian perangkat desa dan mengembalikanya pada undang-undang. Yakni, seleksi dan pengisian perangkat desa adalah mutlak haknya kepala desa. (awe) 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »