PATI – Luas lahan industri PT HWI di Kecamatan Trangkil mencapai 1.036 hektare (ha). DPRD Pati mengaku tak mengetahui adanya lahan industri yang dinilai terlalu luas untuk skala kecamatan. Ini dinilai menyalahi aturan perda RT RW. Sehingga, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menyelidiki kejelasan luas lahan ribuan ha itu.
Pihaknya telah membuat panitia khusus (Pansus) menyangkut RTRW di Trangkil. Tapi, hasil pansus tak menjelaskan secara gamblang. Karena perubahan area permukiman menjadi lahan industri tak dijelaskan pihak pansus secara gamblang.
Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badruddin mengatakan, keberadaan lahan tersebut dinilai cukup luas. Pasalnya ada 1.036 ha lahan untuk peruntukkan industri yang hanya berada di satu kecamatan saja.
”Keberadaan lahan tersebut tidak pernah disampaikan ke kami secara langsung. Dari Pansus juga tak memberitahu adanya lahan seluas itu,” katanya.
Menurutnya, keberadaan lahan ini berbeda dengan yang diketahui pihaknya. Kata Ali, hasil Pansus yang sampai kepadanya soal lahan industri di Trangkil tidak mencapai luasan sebanyak itu. Melainkan hanya petak-petak lahan untuk industri perumahan saja.
”Kawasan industri di kecamatan Trangkil tiba-tiba ada 1.036 ha. Kami juga terkejut adanya lahan seluas itu. Saat Pansus dulu ketuanya Pak Bandang. Kami tidak mendapatkan laporan dari Pansus kalau di situ ada perubahan lahan produktif ke lahan peruntukkan industri. Dan ketika saya tanyakan kepada pimpinan pansus, pimpinan pansus juga pada saat pembahasan tidak disampaikan oleh eksekutif,” tandasnya.
Keberadaan lahan industri ini dinilai mengkhawatirkan. Menurutnya, lahan yang dibawahnya itu, lahan pertanian produktif. Tapi, diubah menjadi lahan industri.
Selain itu, Ali menyayangkan soal lahan industri di Trangkil itu. Pasalnya, masih banyak lahan di luar Trangkil yang tidak lahan pertanian produktif, bisa dipakai lahan industri.
Adanya persoalan itu, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait keberadaan luas lahan industri yang dinilai ganjil. Nantinya, pihaknya akan berupa mengundang kembali pihak eksekutif melalui Pansus.
”Jadi setelah adanya pemanggilan Pansus, nanti lebih gamblang dan terbuka soal lahan tersebut. Itu memang dari awal tidak disampaikan atau disampaikan setelah-setelah pembahasan peraturan. Sehingga, kami baru tahu ada lahan seluas itu,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, lahan tersebut akan digunakan untuk pembangungan pabrik PT HWI. Masyarakat Trangkil mengadu ke DPRD setempat karena dinilai ada cukong yang bermain. Pasalnya, belum ada sosialisasi pihak pabrik kepada warganya. (awe)
EmoticonEmoticon