Dok.. Perda Disabilitas di Kabupaten Pati Disahkan

Thursday, April 28, 2022

 

PATI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar Rapat Paripurna, di ruang Sidang Paripurna gedung DPRD Pati, Kamis (28/4/2022). Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Pati, H. Hardi, karena Ketua DPRD Pati Ali Badrudin berhalangan menghadiri rapat. 

Sebanyak 33 anggota dewan dari 50 jumlah keseluruhan anggota DPRD Pati hadir pada rapat tersebut. Selain itu turut hadir pula Bupati Pati, Haryanto beserta jajaran dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Pada rapat tersebut, dilakukan penyampaian penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Selain itu, juga disampaikan penyempurnaan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah dan persetujuan bersama terhadap Raperda Penyandang Disabilitas dan Raperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah oleh Bupati Pati, Haryanto.

“Dapat kami sampaikan bahwa terhadap Raperda tentang Inovasi Daerah dan Raperda tentang Penyandang Disabilitas telah dilakukan fasilitasi oleh gubernur sebagaimana disampaikan di depan. Pembahasan dan pencermatan bersama dua Raperda ini, dilaksanakan oleh komisi DPRD terkait bersama eksekutif,” kata Haryanto dalam sambutannya.

Dengan disahkan Raperda Inovasi Daerah ini, diharapkan dapat mendorong berbagai inovasi guna meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Sedangkan dengan disahkan Raperda Penyandang Disabilitas, diharapkan mampu menjadi payung hukum dalam mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan pengesahan kedua Raperda tersebut, melalui tanda tangan yang dilakukan oleh Bupati, Haryanto dan Wakil Ketua II DPRD Pati, H. Hardi. Kemudian ditutup dengan bacaan doa yang dibacakan oleh anggota komisi D DPRD Pati, Wardjono. (awe) 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »