Dewan Pertanyakan Komitmem Pemkab Tertibkan Pabrik yang menyalahi Aturan RTRW

Thursday, April 14, 2022

 

Foto ilustrasi sebuah bangunan pabrik di wilayah Desa Kasiyan, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.


PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati berkomitmen menertibkan bangunan yang menempati lahan hijau. Seperti yang belum lama ini, dilakukan dengan membongkar seluruh bangunan di kawasan Lorok Indah (LI) Desa/Kecamatan Margorejo.

Meski demikian, komitmen tersebut dipertanyakan DPRD Pati. Sebab, penertiban bangunan yang menyalahi aturan belum dilakukan secara optimal. Madih banyak bangunan-bangunan seperti pabrik yang terindikasi menyalahi rencana tata ruang wilayah (RTRW). Dari informasi yang dihimpun, ada sejumlah bangunan pabrik di wilayah Desa Kasiyan, Kecamatan Sukolilo berdiri di atas lahan hijau.

Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterimanya, ada pabrik yang menempati lahan pangan berkelanjutan seperti bangunan di LI. Padahal pabrik itu sudah melakukan ekspor. “Ada pabrik di daerah Pati selatan yang sudah ekspor tetepi menyalahi RTRW. Belum ada izinnya itu,” ujar Bandang.

Bandang mempertanyakan komitmen Pemkab Pati yang hanya membongkar bangunan LI saja. Sementara pabrik yang belum berizin belum ditertibkan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi C Irianto Budi Utomo juga pernah mempertanyakan komitmen Pemkab dalam menertibkan bangunan yang tak sesuai Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Kalau memang menegakkan Perda RTRW, mengapa bangunan liar lainnya ndak di tertibkan? Di Juwana ada, Tlogowungu juga ada. Di samping Stadion Joyokusumo banyak,” tutur dia.

Mananggapi hal tersebut, Bupati Pati Haryanto mengaku akan memerintahkan jajarannya melakukan pengecekan ke lapangan. (awe) 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »