Raperda Disabilitas Tinggal Menunggu Evaluasi Gubernur

Saturday, March 05, 2022
Anggota Komisi D DPRD Pati Muntamah. 

PATI - DPRD Kabupaten Pati menargetkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Penyandang Disabiliras rampung menjadi peraturan daerah (Perda) tahun ini. Saat ini Raperda tersebut menunggu hasil evaluasi gubernur Jateng. 

Bila hasil evaluasi sudah keluar, maka Raperda tersebut akan disahkan menjadi Perda Kabupaten Pati. 

”Akan tetapi dengan catatan tak ada evaluasi dari gubernur. Bilamana ada evaluasi akan dibahas kembali. Lalu diajukan untuk evaluasi. Ini belum keluar hasilnya,” terang  Anggota Komisi D DPRD Pati Muntamah. 

Raperda yang merupakan inisiatif dari Komisi D DPRD Kabupaten Pati ini ditargetkan rampung menjadi Perda tahun ini.  ”Harapannya seperti itu. Bila disetujui gubernur, nanti akan diparipurnakan untuk disahkan menjadi Perda,” ujarnya. 

Dalam undang-undang tersebut disebutkan, dibutuhkan sebuah Perda sebagai payung hukum lebih terperinci, terkait hak-hak para disabilitas.

Terkait materi raperda inisiatif itu mengatur seputar jaminan bagi para disabilitas. Termasuk hak mendapatkan pendidikan, bekerja, dan pelayanan lainnya.

Muntamah mengatakan, tujuan utama Raperda ini yakni memberikan jaminan kesehatan  kepada para penyandang disabilitas. 

Lebih konkretnya, bila Raperda ini di Perdakan, para penyandang disabilitas di Pati akan mendapatkan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)Kesehatan yang bebas iuran.

"Ada klausul yang menyebutkan disabilitas semuanya dilayani kesehatannya utamanya mendapatkan BPJS yang non iur," kata Muntamah.

Menurutnya selama ini dalam aturan umum kurang ada keberpihakan pemerintah terhadap jaminan kesehatan untuk penyandang disabilitas. Mereka masih harus mengikuti iuran berkelas.

Selain itu, dengan Raperda ini pemerintah daerah juga mempunyai kewajiban menyiapkan sarana dan prasana yang memadai untuk para penyandang disabilitas.

”Harus ada keberpihakan pemerintah terhadap disabilitas. Semua fasilitas umum harus bisa diakses disabilitas. Misal orang buta dapat jalan di trotoar. Begitu juga fasilitas umum lainnya,” ucapnya.

Perlu diketahui pembahasan Raperda Disabilitas sudah bergulir sejak 2021 lalu. Muntamah mengatakan mundurnya pembahasan Raperda tersebut disebabkan DPRD Pati ingin lebih detail membahas poin-poin Raperda.

”Karena kami pembahasannya belum detil. Khawatir ada hal yang  terlewatkan. Kami lebih ingin Perda ini benar-benar bermanfaat untuk diaabilitas,” tandasnya. (awe) 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »