Ketua Komisi D DPRD Pati, Wisnu Wijayanto. |
PATI - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Disabilitas mulai digodok di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati. Raperda ini ditarget dapat disahkan tahun ini.
Untuk mematangkan materi Raperda, DPRD Kabupaten Pati mengundang Komunitas Welas Asih. Mereka diajak berembuk di di Ruang Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Selasa (1/3/2022).
Tak hanya itu, diundang juga beberapa instansi terkait, seperti Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB).
Kemudian, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pati, hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati.
Dalam pertemuan itu muncul beberapa kendala yang dihadapi Komunitas Welas Asih dalam mendampingi disabilitas orang dengan gangguan jiwa.
Seperti masalah, ODGJ yang sudah sembuh mengalami hilang ingatan dan lupa dengan identitasnya. Kemudian, ketersediaan obat-obatan untuk disabilitas di apotek yang kurang, padahal bermitra dengan puskesmas atau BPJS Kesehatan.
“Untuk ODGJ yang lupa identitasnya nanti bisa dicek sidik jari atau matanya, apakah sudah rekam atau belum. Kalau sudah dibuatkan KTP. Kalau yang belum bisa dibuatkan dokumen dari Welas Asih,” kata Sekertaris Disdukcapil Sudartik dalam audiensi itu.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Wisnu Wijayanto berharap raperda ini nanti bisa memberikan hak-hak para penyandang disabilitas tak terkecuali ODGJ. Menurutnya, ini penting mengingat pemerintah mempunyai kewajiban mengayomi kaum disabilitas.
“Semoga hak-hak disabilitas terpenuhi, pelayanan dan lain sebagainya dapat dinikmati dengan baik,” kata dia.
Senada, Ketua Welas Asih, Lasmi Anindia berharap pertemuan ini dapat menyempurnakan Raperda. Sehingga kaum ODGJ bisa tertangani dengan baik.
“Semoga bisa ditindaklanjuti dan orang dengan gangguan jiwa bisa ditangani dengan baik. Identitas kami legal agar bisa bekerjasama dengan OPD terkait,” kata Lasmi. (awe)
EmoticonEmoticon