Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin. |
Perlu diketahui sebelumnya, sebanyak 570 formasi perangkat desa (Perdes) di Kota Bumi Mina Tani kosong. Akan tetapi, sesuai dengan kekuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati tahun 2022 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) hanya mampu membuka 224 formasi saja.
“Sekarang di pusatkan di Kabupaten Pati. Yang mana menurut Undang-Undang dan Perda, pengisian perangkat desa itu menjadi hak mutlak Kepala Desa dan mereka merasa dirugikan,” katanya kepada awak media setelah audiensi dengan Kepala Desa.
Berhubung sudah dituangkan di Peraturan Bupati (Perbup), Peraturan Daerah (Perda) maupun Undang-Undang, lanjut dia, kepala desa yang merasa dirugikan untuk tidak diisi terlebih dahulu perangkat desanya.
“Saya sarankan kepala desa yang merasa dirugikan jangan diisi dahulu, kalau nanti ada pendaftaran lagi baru diisi,” tuturnya.
Kemudian, sebentar lagi Bupati Pati masa jabatannya habis di pertengahan tahun 2022, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Penjabat (Pj) yang akan datang.
“Coba kita sandingkan antara Perbup dan Perda. Nanti kami juga akan mengajak kepala desa, maunya apa untuk disampaikan,” terangnya.
Ia menginginkan Kabupaten Pati tetap kondusif dan tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar.
Ia juga mengingatkan agar para perangkat desa yang nantinya terpilih menaati Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Disiplin Kerja dan Etika Aparatur Pemerintah Desa di Lingkungan Pemkab Pati agar tak ada lagi perangkat desa yang melanggar kode etik.
“Karena aparat desa merupakan ujung tombak dari pembangunan daerah dari tingkat bawah,” sambungnya. (awe)
EmoticonEmoticon