Dewan Pertanyakan Asal-usul 1.036 Hektar Lahan Industri di Trangkil

Wednesday, March 23, 2022

 

Ketua DPRD Pati saat melakukan audensi dengan Aliansi Petani Muda Peduli Lingkungan (APPL) Trangkil, Selasa (22/3). 

PATI - Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin mengaku terkejut ketika pihaknya mengetahui jika saat ini ada seluas 1.036 hektar lahan industri di wilayah Kecamatan Trangkil. 

Padahal berdasarkan sepengetahuanya, luasan wilayah yang diperuntukan untuk industri di kecamatan setempat tidak seluas itu.

“Saya kaget saat mendengar jika kawasan industri di Kecamatan Trangkil tiba-tiba ada 1.036 hektar ,” kata Ali Badrudin.

Menurut Ali, luasan tersebut tidak wajar jika berada di satu wilayah kecamatan. Hal ini dikhawatirkan bisa mengurangi lahan hijau di kecamatan tersebut.

Informasi adanya 1.036 hektare lahan yang diperuntukan untuk industri di Kecamatan Trangkil itu terkuak saat Pihak Anggota DPRD Pati melakukan audensi dengan Aliansi Petani Muda Peduli Lingkungan (APPL) Trangkil, Selasa (22/3). 

Saat itu Aliansi Petani Muda menuntut kejelasan pembebasan lahan untuk pendirian pabrik yang akan berdiri di wilayah Kecamatan Trangkil. 

Menurut Abdul Majid salah seorang warga Trangkil dalam kesempatan audensi dengan anggota dewan itu mengatakan, jika saat ini ada seluas 1.036 hektare lahan industri di Trangkil yang mencakup beberapa desa, antara lain Desa Pasucen, Desa Mojoagung, Desa Tegalharjo dan Desa Ketanen.

Untuk memastikan kebenaran informasi itu, Ketua DPRD Pati akan bekerjasama dengan panitia khusus (pansus) dan koordinasi dengan pihak DPUPR Kabupaten Pati untuk mencari tahu masalah peralihan lahan produktif menjadi lahan industri.

“Kami akan menyelesaikan permasalahan ini bersama dengan tim pansus dan pihak DPUPR Pati. Dulu itu lahannya tidak sampai 1000 hektare, kok sekarang sampai segitu. Kami juga akan mencari tahu pihak-pihak yang bermain di dalamnya,” janjinya.

Pada kesempatan itu, Ali Badrudin juga meminta kepada pihak perusahaan, PT. HWI untuk sementara menghentikan proses pendirian pabrik di Kecamatan Trangkil itu hingga masalah ini selesai. 

Ali Badrudin juga menegaskan, jika perubahan status lahan industri hingga menjadi 1.036 hektare itu tidak pernah di sampaikan ke pihak DPRD Pati. Baik itu melalui pansus yang dibentuk untuk melakukan perubahan RT/RW maupun ke pihaknya secara langsung.

“Karena kawasan industri di Kecamatan Trangkil ini tiba-tiba ada 1036 hektare. Kami juga terkejut. Karena di pansus dulu yang ketuanya Pak Bandang, tidak ada laporan terkait perubahan lahan produktif ke lahan peruntukkan industri seluas itu. Pimpinan pansus juga pada saat pembahasan tidak disampaikan oleh eksekutif, ” ujarnya.

Dirinya juga menambahkan akan melakukan penyelidikan terkait hal tersebut, dan nanti akan mengundang kembali pihak eksekutif melalui pansus. 

“jadi nanti akan lebih terbuka, dan itu memang dari awal yang tidak di sampaikan atau memang tidak ketahuan dari temen-temen dalam pembahasan, atau memang ada kesengajaan memasukkannya,” tandasnya. (gus) 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »