Dewan Pati Usulkan Anggaran Darurat untuk Warga Miskin

Monday, March 14, 2022
Dewan Pati Usulkan Anggaran Darurat untuk Warga Miskin

PATI – Muncul permasalahan BPJS PBI mengenai tak ada pemberitahuan nonaktif kepersertaan. Sehingga, masyarakat mendaftar lagi dan harus menunggu 14 hari baru bisa menggunakan pelayanan BPJS Kesehatan. Akibatnya, hal emergency perawatan segera menjadi tertunda. Oleh sebab itu, DPRD Kabupaten Pati meminta dinas terkait supaya ada solusi agar masyarakat terlayani.

Anggota Komisi D DPRD Pati Muntamah mengungkapkan pelayanan BPJS PBI ini masih komplek masalahnya. Pasalnya, banyak sekali yang semestinya mendapat layanan kesehatan ternyata tidak dapat.

Dia menegaskan, aturan BPJS Kesehatan seharusnya ada kebijakan khusus bagi orang yang benar-benar tak mampu dan tidak masuk BPJS PBI.

Menurutnya, orang yang tak mampu biasanya mempunyai keterbatasan untuk mencari informasi kepentingan dirinya sendiri. Ada yang punya kartu BPJS PBI tetapi tidak aktif. Saat sakit masuk RS baru tahu jika karyu BPJS-nya tertnyata tak aktif.

”Kami mendorong pemerintah untuk mempunyai kebijakan khusus bagi mereka. Agar mereka mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan,” tukasnya.

Dia mengatakan, persoalan ini dikarenakan masyarakat tidak tahu jika dinonaktifkan. Maka banyak terjadi jika mereka sudah sakit baru tahu kalau kepersertaannya non aktif.

”Warga yang miskin ini keterbatasan akses. Seharusnya, pihak BPJS Kesehatan memberitahu jika kepesertaannya dinonaktifkan. Bisa melalui notifikasi ataupun sosialisasi,” paparnya.

Oleh sebab itu, peserta yang nonaktif terpaksa mendaftarkan diri kembali. Akan tetapi, pelayanannya baru bisa digunakan setelah 14 hari.

”Akan tetapi masih ada jeda waktu hingga 14 hari baru bisa digunakan. Lah ini bagaimana? Nanti terlanjur meninggal. Seharusnya ada solusinya,” tanya dia

Muntamah menyayangkan adannya masyarakat yang membutuhkan tetapi tidak bisa terlayani. Seharusnya, ada solusi dari Dinas Sosial (Dinsos), pihak BPJS maupun Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. Bagaimana jika hal-hal itu terjadi. Harusnya segera dilayani karena itu hal yang emergency.

”Undang-undang kan berbunyi fakir miskin dipelihara negara. Semisal tak terlayani ini dolim negara. Harapan kami ada solusi kebijakan. Ada anggaran yang menangani saat terjadi emergency. Mungkin kedepan harusnya seperti itu,” pungkasnya. (awe)  

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »