PN AMK Minta Pemerintah Kaji Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT

Friday, February 18, 2022

 

Denny Felano, Ketua Bidang Hukum Pimpinan Nasional Angkatan Muda Ka’bah

JAKARTA-Terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai penolakan dari kalangan para pekerja di Indonesia. Pasalnya, aturan tersebut mengatur syarat pengambilan tunjangan Jaminan Hari Tua (JHT) baru dapat dilakukan saat pekerja berusia 56 tahun.

Denny Felano sebagai Ketua Bidang Hukum Pimpinan Nasional Angkatan Muda Ka’bah (PN AMK) menyampaikan bahwa persyaratan usia tersebut tercantum pada Pasal 5 Permenaker 2/2022. Pasal tersebut menerangkan manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri atau resign dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maka baru diberikan pada saat mencapai usia 56 tahun.

Perlu diketahui, dalam aturan sebelumya Permenaker 19/2015 dinyatakan bahwa JHT dapat diberikan pada pekerja terkena PHK tanpa menunggu usia 56 tahun. Manfaat tersebut akan diberikan setelah waktu tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal PHK “Ujar Denny”.

Aturan tersebut sebagai tindak lanjut dari Pasal 26 Peratuan Pemerintah Nomor 46/2015 sebagaimana telah diubah dalam PP 60/2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.

Denny Felano kembali menambahkan bahwa Pemerintah sebaiknya mengkaji kembali Permenaker No. 2 Tahun 2022 agar bisa lebih memperhatikan kepentingan Rakyat karena cukup memprihatinkan apabila Para Pekerja tersebut baru bisa mencairkan tunjungan JHT apabila telah mencapai umur 56 Tahun.

Hal ini juga diperkuat bahwa Presiden Jokowi pernah memerintahkan kepada Menaker agar  membuat aturan mengenai JHT sehingga Rekan - Rekan buruh yang terkena PHK bisa diambil oleh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan satu bulan setelah di-PHK,  maka terbitlah saat itu Permenaker No. 19 Tahun 2015, aturan yang Pro Rakyat seperti ini seharusnya tetap dipertahankan, “imbuhnya”.

“Denny menegaskan” apabila Peraturan tersebut tidak dikaji kembali oleh Pemerintah dikhawatirkan akan timbul gelombang penolakan yang melebar di berbagai kota. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya yang menandatangani petisi untuk menolak JHT yang dapat dicairkan diumur 56 Tahun yang telah mencapai 361.579 Orang dan akan terus bertambah.

Secara historical peraturan memang  telah terdapat perubahan sebanyak 13 kali mengenai aturan JHT. “Pada PP 14/1993 memang begitu (terdapat batasan usia). Hanya saja PP tersebut telah 13 kali berubah. Di tengah perjalanan, JHT boleh diambil setelah PHK dan sekarang kembali lagi “Ujar Denny”.

H. Rendhika D. Harsono, BSBA., MSc. selaku Ketua Umum Pimpinan Nasional Angkatan Muda Ka’bah (PN AMK) juga menyampaikan bahwa keberpihakan Pemerintah kepada kebijakan yang Pro Rakyat sangatlah diperlukan sehingga dapat membantu Masyarakat luas apalagi saat pandemi seperti ini dan seharusnya Pemerintah mengkaji kembali Permenaker No.2 Tahun 2022. Berbagai aksi penolakan dari beberapa elemen masyarakat harus dijadikan parameter dan masukan yang dapat dipertimbangkan oleh Pemerintah agar dapat mereview kembali Peraturan tersebut. (*)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »