SOSIALISASI: Bidang Pendapatan pada BPPKAD Kabupaten Kudus menggelar sosialisasi PBB P2 di sejumlah kantor kecamatan di Kabupaten Kudus. |
Kepala BPPKAD Kabupaten Kudus, Eko Djumartono mengatakan, sejak tahun 2018 hingga 2021 kemarin, pendapatan PBB P2 di Kabupaten Kudus selalu melebihi target. Terendah pada tahun 2021 lalu, tetapi tetap melebihi target yang ditentukan yakni 101,38 persen.
‘’Sedangkan tertinggi terjadi pada tahun 2020, capapaiannya sebesar 129,07 persen,’’ ungkap Eko, Selasa (22/2).
Eko merincikan, target pendapatan PBB P2 Kabupaten Kudus pada tahun 2018 sebesar Rp 21,500 miliar dan realisasinya Rp 23,911 miliar atau sebesar 111,21 persen. Kemudian pada 2019, targetnya dinaikkan menjadi Rp 23,690 miliar dan terealisasi RP 25,498 miliar atau sebesar 107,63 persen.
Sedang pada 2020, sambungnya, targetnya kembali naik menjadi sebesar Rp 25,105 miliar dan terealisasi Rp 32,402 miliar atau sebesar 129,07 persen. Sementara target pendapatan PBB P2 tahun 2021, naik lagi menjadi Rp 347.600 miliar dan mampu teralisasi sebesar Rp 38.118 miliar atau sebesar Rp 101,38 persen.
‘’Dan tahun ini, target PBB P2 naik lagi menjadi Rp 38.342 miliar. Semoga realisasinya bisa melebihi target,’’ tandasnya.
Masih kata Eko, dasar hukum pengelolaan PBB P2 tahun ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang PBB P2, Peraturan Bupati (Perbup) Nomo 46 Tahun 2012 tentang klasifikasi dan penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dan Perbup Nomor 10 Tahun 2015 tentang Petunjuk dan Pelaksanaan (Juklak) PBB P2.
‘’Selain itu, Keputusan Kepala BPPKAD Nomor 151 Tahun 2022 tentang NJOP PBB P2 Tahun 2022 dan Nomor 217 Nomor 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PBB P2 Tahun 2022,’’ ungkapnya.
Terkait penyesuaian NJOP, Eko menuturkan pada tahun ini ada perubahan. Sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), NJOP PBB P2 2022 disesuaikan mendekati nilai pasar. Tujuannya, untuk memberikan manfaat seperti menggambarkan kondisi riil di lapangan, meningkatkan nilai ekonomi aset, mengoptimalkan pendapatan daerah, dan mengembangkan perekonomian daerah.Maka, NJOP tahun ini naik satu kelas, kecuali lahan yang berada di kawasan banjir dan perbatasan. Selain itu, lahan yang berada area pertumbuhan kawasan perumahan dan menara telekomunikasi, tahun ini juga akan naik satu kelas. Serta, ada kenaikan batas minimum ketetapan dari semula Rp 10 ribu menjadi Rp 15 ribu.
‘’Untuk pendistribusian SPPT PBB, akan dilaksanakan pada 6-23 Februari 2022, dan diharapkan diterima masyarakat atau wajib pajak maksimal minggu ke 2 bulan Maret 2022 mendatang. Sedangkan jatuh tempo pembayaran PBB P2 dibatasi sampai 31 Agustus 2022,’’ tutupnya.(adv)
EmoticonEmoticon