PATI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menertibkan seluruh bangunan di kawasan Lorong Indah (LI), termasuk satu bangunan milik Musyafak yang diwakafkan untuk pondok pesantren An-Nuriyah Soko Tunggal asuhan KH Nuril Arifin Husein (Gus Nuril).
Menurut Anggota Komisi D DPRD Pati Diddin Syafrudin, Pemkab Pati berani bertindak tegas. Dengan merobohkan semua bangunan di area bekas pusat prostitusi tersebut, Pemkab Pati tidak bertindak tebang pilih.
“ Dengan dirobohkan semua berati tidak tebang pilih," ujarnya, Kamis (24/2/2022).
Pria yang merupakan politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) pun berharap, agar lokasi tersebut dapat dikembalikan pada fungsi lahan yang sebenarnya sesuai dengan peruntukannya, yaitu lahan pertanian produktif berkelanjutan.
Ia menambahkan, bangunan yang sudah dibongkar pun tidak memiliki izin sehingga pantas dirobohkan. Sebab bangunan di kawasan LI melanggar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
“Bangunan di sana merupakan bangunan liar sehingga harus dibongkar. Bangunan dikatakan liar karena tidak memiliki izin,” ungkapnya. (awe)
EmoticonEmoticon