PATI - Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, akan memberatkan para karyawan. Hal tersebut seperti diungkapkan Anggota Komisi B DPRD Pati, Sukarno.
Menurutnya, Jaminan Hari Tua (JHT), merupakan iuran yang dipotong dari gaji setiap bulan, sesuai Permenaker terbaru, JHT bisa diambil jika sudah berumur 56 Tahun, hal ini akan memberatkan tenaga kerja karena akan menunggu terlalu lama.
"Dana JHT tidak bersumber dari uang pemerintah, akan tetapi bersumber dari iuran yang dipotong langsung dari gaji bulanan karyawan, jadi dana JHT tersebut merupakan hak sepenuhnya dari karyawan," kata Politisi dari Patai Golkar itu.
Ia menekankan bahwa di masa pandemi ini keadaan ekonomi masyarakat tidak menentu, jadi menurutnya dana JHT tersebut merupakan
sebuah harapan yang dibutuhkan masyarakat untuk bisa tetap bertahan di masa pandemi ini
“Kondisi saat ini yang masih pandemi Covid19 otomatis mempengaruhi ekonomi dari karyawan, karena ada yg kena PHK atau ada yang masih dirumahkan demi efisiensi perusahaan, otomatis karyawan tersebut sangat membutuhkan uang” ungkapnya.
Perlu diketahui dalam isi Permenaker tersebut memuat tentang dana JHT yang baru bisa dicairkan saat usia karywan sudah menginjak usia 56 Tahun.
“Kalau di suruh menunggu sampai umur 56 tahun baru bisa di ambil, padahal kebutuhan untuk bertahan dan menghidupi keluarganya tidak bisa di tawar-tawar lagi, jadi menurut saya pemerintah harus mengkaji ulang tetang Permenaker ini ” Pungkasnya. (awe)
EmoticonEmoticon