PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati yang hanya membongkar bangunan Lorong Indah (LI) saja. Sementara bangunan liar lainnya tidak dibongkar. Dewan memisalkan bangunan pabrik.
Pihak DPRD Pati mengapresiasi langkah Pemkab Pati yang membongkar bangunan LI dan tujuh bangunan di Juwana, beberapa waktu lalu. Tetapi bangunan liar itu hanya segelintir. Masih banyak bangunan liar yang belum ditertibkan.
Wakil Ketua Komisi C Irianto Budi Utomo dalam forum Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Jumat (25/2). Di hadapan Bupati Pati Haryanto, Irianto mempertanyakan komitmen Pemkab dalam menertibkan bangunan yang tak sesuai Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
”Kalau memang menegakkan Perda RTRW, mengapa bangunan liar lainnya ndak di tertibkan? Di Juwana ada, Tlogowungu juga ada. Di samping Stadion Joyokusumo banyak,” tutur dia.
Anggota DPRD Kabupaten Pati lainnya, Teguh Bandang Waluyo pun turut berkomenar. Berdasarkan laporan yang diterimanya, ada pabrik yang menempati Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seperti bangunan di LI. Padahal pabrik itu sudah melakukan ekspor.
”Ada pabrik di daerah Pati selatan yang sudah ekspor. Akan tetapi menyalahi RTRW. Belum ada izinnya itu,” imbuh Bandang.
Mananggapi hal ini, Bupati Pati Haryanto mengatakan, pembongkaran LI bukan semata-mata karena Perda RTRW. Melainkan ada praktek prostitusi di dalamnya. Selain itu, dalam melakukan pembongkaran bangunan liar butuh waktu yang panjang.
”Kalau ada bangunan liar yang melanggar (RTRW), tidak semuanya langsung membongkar. Semua butuh tahapan. Membongkar bangunan liar itu butuh waktu lama. Bahkan sampai lima bulan hingga tujuh bulan,” ujar Haryanto.
Sementara menanggapi laporan dari Teguh Bandang Waluyo, Haryanto mengaku akan memerintahkan jajarannya melakukan pengecekan ke lapangan.
”Yang ada di Gabus itu kan. Akan kami cek. Kalau perizinannya belum diselesaikan akan kami selesaikan. Jadi semuanya perlu aturan dan tahapan,” tukasnya. (awe)
EmoticonEmoticon