Anggota Dewan Beri Catatan Khusus Penggusuran LI

Friday, February 04, 2022

Noto Subiyanto, anggota Komisi D DPRD Pati Fraksi PDI Perjuangan

PATI — Penggusuran lokalisasi Lorok Indah (LI) di Margorejo mendapat perhatian luas. Salah satunya oleh anggota Komisi D DPRD Pati Noto Subiyanto. Secara khusus politikus PDI Perjuangan itu memberi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Pati pasca dibubarkannya pusat kegiatan prostitusi yang sudah eksis sejak tahun 90—an akhir tersebut.

“Saya pribadi setuju dengan adanya kebijakan pemerintah daerah membubarkan LI sebagai tempat prostitusi itu, dengan alasan karena melanggar perda rencana tata ruang wilayah. Dimana tanah yang ditempati bangunan itu merupakah lahan pertanian berkelanjutan. Saya sangat mengapresiasi kebijakan pemkab dan komitmennya dalam menenaggak perda tesebut,” jelas Noto.

Namun, lanjut Noto, pihaknya ingin pemkab jangan hanya “berani” menegakkan perda itu untuk warga LI saja. Melainkan perda tata ruang ini harus benar-benar ditegakkan secara menyeluruh dan adil. Noto menuding, jika pemerintah benar ingin menegakkan perda tersebut pasti banyak sekali bangunan di Pati kota ini yang akan rata dengan tanah.

“Saya yakin banyak bangunan di sekitar sini yang melanggar perda RTRW itu, kalau memang iya harus ditegakkan. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemkab untuk mewujudkan keadilan tersebut. Jangan sampai wong cilik saja yang dikalahkan,” papar Noto.

Selain itu catatan penting lainnya adalah dengan dibongkarnya LI ini Noto melihat bakal ada pergeseran cara “jualan” dari konvensional di tempat prostitusi seperti LI, beralih ke sistem online yang saat ini sudah marak terjadi. 

“Ya nanti ini akan bergeser prostitusi online di hotel-hotel. Atau malah di tempat kos-kos. Kamar hotel dan kamar kos bisa ramai. Selain itu monitoring terhadap kasus HIV/AIDS nantinya pasti akan mengalami kendala. Sebab biasanya petugas memantau di lokalisasi-lokalisasi. Jangan sampai meledak kasus HIV/AIDS,” imbuhnya.

Selain itu, politikus yang konsen di bidang seni dan budaya ini juga mengingatkan pemkab akan potensi bergesernya para pekerja seks komersial (PSK) eks LI ke daerah-daerah pinggiran. “Bisa saja mereka menyebar ke daeah-daerah sepi di desa di warung-warung ini juga harus menjadi perhatian. Selain itu terkait janji pemkab yang akan memberdayakan eks penghuni LI untuk membuka usaha maupun mendapat kursus keahlian harus dikawal betul, jangan sampai meledak angka pengangguran dan warga miskin baru,” tegas Noto. (gus) 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »