Foto Ilustrasi Ativitas Pondok Pesantren |
Hal tersebut seperti dikatakan Ketua Komisi A DPRD Pati, Bambang Susilo. Menurutnya, dalam pembahasan Propemda pondok pesantren itu akan melibatkan semua pemangku kepentingan di pondok psantren. Mulai dari pimpinan pesantren, yayasan, tokoh ormas, dan tokoh-tokoh pemerhati pesantren yang lain.
“Raperda Pesantren ini Insyaallah akan dibahas tahun ini karena sudah masuk Propemperda tahun 2022. Kalau kapan waktu pastinya diperdakannya itu menjadi konsen Komisi D,” kata Bambang.
Bambang menerangkan bahwa peraturan pemerintah tentang pesantren bukanlah hal yang baru. Pemerintah Pusat sebelumnya telah merilis Undang-Undang dan Perpres tentang pesantren. Sementara Perda pesantren dibentuk untuk melengkapi instrumen nasional tersebut.
“ UU tentang Pesantren dan Perpres sudah ada, sehinga teknisnya muatan lokal di Pati ini kita tuangkan dalam Perda. pembahasannya akan dilakukan tahun ini,” Jelas Bambang.
Perda Pesantren ini diharapkan mampu memberikan kesejahteraan kepada lembaga dan pengelola pesantren di Pati, serta memacu semangat lahirnya pondok-pondok pesantren baru.
Terlebih pondok pesantren mendapat kepastian hukum dan sejajar dengan lembaga-lembaga pendidikan yang lainnya. (gus)
EmoticonEmoticon