Ketua Bapemperda DPRD Pati, Suwarno |
PATI - DPRD Kabupaten Pati menargetkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Corporate Social Responsibilty (CSR) atau tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan selesai tahun ini.
Hal ini diungkapkan Ketua Badan Pembuatan Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati Suwarno.
"Tahun ini harus disahkan. Raperda ini sendiri sudah mulai dibahas tahun lalu. Namun belum selesai kemudian dilanjutkan tahun ini. Tinggal sedikit lagi bisa ditetapkan," jelas Suwarno.
Raperda ini, lanjut Suwarno termasuk yang mendesak untuk segera diselesaikan tahun ini. Sebab Raperda ini sangat dibutuhkan. Hal ini berkaitan dengan masih belum maksimalnya peran-peran perusahaan dalam berkontribusi terhadap lingkungan perusahaan.
Raperda itu dinilai cukup penting, untuk segera disahkan menjadi payung hukum pemberlakuan CSR di perusahaan-perusahaan yang mengikat. Agar kehadiran perusahaan itu bisa menyejahterakan masyarakat terutama di lingkungan sekitar.
Suwarno menambahkan, dengan adanya perda yang mengatur khusus soal CSR ini akan memperjelas alokasi laba bersih perusahaan yang harus disalurkan untuk masyarakat sekitar. Jangan sampai, lanjut Suwarno, masyarakat sekitar perusahaan hanya dapat "limbahnya" saja. Tetapi masyarakat sekitar perusahaan utamanya, harus mendapat manfaat dari kehadiran perusahaan tersebut.
”Karena itu aturan CSR harus diperjelas melaui perda, dan agar berkuatan hukum. Supaya perusahaan-perusahaan ini dapat mengindahkan aturan untuk mengalokasikan keuntungannya untuk sumbangsih pembangunan sumberdaya manusia dan kegiatan-kegiatan sosial lainnya,” jelas Suwarno. (gus)
EmoticonEmoticon