Iriyanto Budi Utomo, Anggota Komisi C DPRD Pati |
PATI - Belum lama ini sejumlah orang yang berprosfesi sebagai sopir kereta kelinci mendatangi kantor DPRD Pati.
Kedatangan para sopir kereta kelinci itu untuk meminta anggota dewan agar bisa membantu permasalahan yang mereka dihadapi, lantaran dilarang beroperasi dan kerap menjadi sasaran operasi petugas saat berada di jalan raya.
Untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut, Komisi C DPRD Kabupaten Pati berjanji akan mengajukan Raperda tentang kereta kelinci.
“ Untuk mengatur operasional kereta kelinci itu akan kita bahas Raperdanya terkait bagaimana aturan operasinalnya,” ungkap Wakil Komisi C pada DPRD Kabupaten Pati, Iriyanto Budi Utomo, Rabu (26/1/2022).
Raperda itu nantinya, lanjut Iryanto, diharapkan menjadi jawaban atas permasalahan operasional kereta kekinci di Kabupaten Pati. Di mana mereka tidak diperkenankan beroperasi selain di lingkungan pariwisata.
Namun, ia belum bisa memastikan kapan Raperda ini disahkan. Mengingat ada makanisme yang panjang untuk membuat Raperda menjadi Perda. Selain itu, Raperda ini juga tidak menjadi target dewan pada tahun 2022 ini.
“Berhasilnya kapan, kami belum tahu. Karena tidak serta merta bisa langsung disetujui. Harus melalui mekanisme dan rembugan dengan eksekutif,” tutur Iriyanto.
Sebelumnya, puluhan pengusaha kereta kelinci mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Pati, Selasa (25/1/2022) kemarin.
Mereka wadul lantaran dilarang beroperasi di jalan raya dan sering di razia petugas kepolisian bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati.
Para pengusaha dan sopir kereta kelinci meminta solusi agar kendaraan mereka tidak dilarang beroperasi.
“ Kami minta agar para anggota dewan bisa memberi solusi atas nasib kami sebagai pengemudi kereta kelinci. Tolong kereta kelinci dizinkan beroperasi,” kata Susilo perwakilan pengusaha kereta kelinci. (gus)
EmoticonEmoticon