Ombusdman Jawa Tengah saat meminta keterangan kepada Pemkab, Aparatur Penegak Hukum dan DPRD Pati, terkait aduan maladministrasi tentang rencana pembongkaran bangunan eks lokalisasi LI |
PATI - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah telah menerima laporan masyarakat Pati terkait dugaan maladministrasi oleh Pemerintah Kabupaten Pati atas rencana penertiban Lorok Indah.
Siti Farida, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman berwenang melakukan pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Proses penertiban Lorok Indah di Kabupaten Pati masih dalam proses pemeriksaan. Oleh karena itu, pada hari ini tim Ombudsman melakukan pemeriksaan dengan meminta penjelasan secara langsung kepada Bupati Pati dan Jajaran. Kemudian, Tim Pemeriksa Ombudsman RI Jawa Tengah telah menyampaikan secara langsung harapan-harapan Pelapor kepada Bupati Pati serta Forkopimda (Kapolres, DANDIM, Kepala Kantor Pertanahan), terutama terkait dengan harapan untuk tidak dibongkarnya bangunan serta meminta solusi terbaik dari Bupati Pati," ucap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah.
Atas pemeriksaan tersebut, Bupati Pati berkomitmen akan mempertimbangkan dan memberikan solusi alternatif dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kegiatan permintaan penjelasan langsung tersebut dihadiri oleh Bupati Pati, Wakil Bupati Pati, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, Pengadilan Negeri, dan organisasi masyarakat setempat.
Bupati Pati juga berkomitmen akan memberikan pelayanan dengan menanggapi surat aduan dari warga, antara lain mencakup solusi yang ditawarkan kepada warga Lorok Indah, yang terdampak pembongkaran.
“Bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, hasil pemeriksaan Ombudsman akan disimpulkan ada atau tidaknya maladministrasi. Sehingga kami belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut karena saat ini masih dalam proses pemeriksaan," ujar Siti Farida.(gus)
EmoticonEmoticon