SEPI : Lokasi bekas komplek prostitusi Lorong Indah di Kabupaten Pati nanpak sepi usai oprasionalnya ditutup oleh pemkab setempat. |
PATI - Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin ikut menghadiri pertemuan Pemkab Pati dan Ombusdman Jawa Tengah.
Pertemuan yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Pati itu merupakan klarifikasi Ombusdman terkait adanya lapaoran maladministrasi atas penertiban tempat prostitus Lorong Indah oleh Pemkab Pati.
Saat diminta untuk menjelaskan perubahan status renncana tata ruang dan tata wilayah (RTRW) atas lahan komplek Lorong Indah, Ketua DPRD Pati menjelaskan, berdasarkan Perda RTRW, awalnya lahan LI merupakan lahan hijau atau lahan pertanian berkelanjutan. Namun pada sekitar tahun 2000-an lebih dari setengah lahan mengalami perubahan status menjadi lahan kering atau lahan pemukiman. Seiiring waktu lagi kawasan itu kembali masuk ke wilayah hijau atau diperuntukan untuk daerah pertanian pnagan berkelanjutan.
" Karena masuk dalam wilayah hijau, Pemerintah Kabupaten berencana mengembalikan fungsi lahan yang saat ini masih berdiri bangunan bekas tempat hiburan malam itu. Nantinya bangunan itu akan dirobohkan untuk dikembalikan menjadi kawasan pertanian pangan berkelanjuta," jelas Ali Badrudin.
Dia melanjutkan, bahwa status aset tanah di sana harus lahan hijau seperti tertuang dalam Perda RTRW terbaru. Bila pemilik lahan tidak puas dengan aturan tersebut, dipersilakan untuk menempuh jalur hukum.
“ Meskipun punya sertifikat, tetap harus menyesuaikan peraturan. Masa peraturan dikalahkan dengan seseorang ? Kalau tidak puas silahkan menempuh jalur hukum yang lain,” pungkasnya. (gus)
EmoticonEmoticon