DPRD Pati Janjikan Raperda Akomodasi Kereta Wisata

Monday, January 31, 2022

 


PATI – Angin segar dirasakan bagi pengusaha kereta kelinci atau kereta wisata. Hal ini karena Komisi C pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati berjanji akan mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk melegalkan operasional kereta wisata.

“Kami akan berupaya mengakomodir pengusaha kereta wisata dalam sebuah raperda. Kami berupaya kunjungan di mana yang punya produk hukum daerah odong-odong akan kami dalami. Karena tugas kami pengawasan penganggaran dan pembuatan Perda. Tetap kami upayakan itu,” jelas anggota Komisi C DPRD Kabupaten Pati, Iriyanto Utomo.

Raperda ini diharapkan menjadi jawaban atas permasalahanrda  kereta wisata di Kabupaten Pati. Di mana mereka tidak diperkenankan beroperasi selain di lingkungan pariwisata.

Namun, Iriyanto mengaku belum bisa memastikan kapan raperda ini direalisasikan. Mengingat perlu makanisme yang panjang untuk membuat sebuah produk hukum perda.

“Berhasilnya kapan kami belum tahu. Karena tidak serta merta bisa langsung disetujui. Harus melaui mekanisme dan pembahasan dengan eksekutif,” imbuh Iriyanto.

Sebelumnya, puluhan pengusaha odong-odong atau kereta kelinci mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Pati, Selasa (25/1) kemarin.

Mereka wadul lantaran dilarang beroperasi di jalan raya dan sering dirazia petugas kepolisian bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati. Mereka meminta solusi agar kereta wisata ini dapat beroperasi dan tidak menyalahi aturan. Ia mengaku tak mau menentang aturan maupun aparat. (gus) 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »