AUDENSI : Para sopir dan pengusaha kereta kelinci melakukan audensi di gedung DPRD Pati. |
PATI – Puluhan orang yang berprofesi sebagai sopir kereta kelinci mendatangi kantor DPRD Pati, Selasa pagi (25/1) kemarin.
Kedatangan mereka untuk meminta anggota dewan agar memikirkan nasibnya, lantaran kerap menjadi sasaran razia saat beroperasi di jalan raya oleh petugas gabungan dari kepolisian dan Dinas Perhubungan Kabupaten Pati.
“ Maksud kedatangan kami untuk meminta agar anggota dewan mau memikirkan nasib kami. Karena saat beroperasi, kami selalu dilarang dan kerap ditilang. Kami hanya meminta agar bisa berkerja mencari nafkah,” ujar Susilo perwakilan pengusaha kereta kelinci.
Untuk mendapatkan penjelasan, Pihak DPRD Pati kemudian mempertemukan para pengusaha kereta kelinci dengan intansi terkait untuk melakukan audensi.
Intansi itu di antaranya Polres Pati, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati dan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar).
Dalam audiensi itu, Wakapolres Pati Kompol Adi Nugroho mengungkapkan pihaknya terpaksa melakukan operasi dan menilang lantaran pengendara kereta kelinci menyalahi aturan.
“Kami menegakkan hukum tentunya ada kaidah yang diterapkan. Kami punya tugas dan tanggung jawab untuk menegakkan hukum,” tuturnya.
Ia mengatakan beroperasinya kereta kelinci atau odong-odong di jalan raya menyalahi UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Selain itu, adanya odong-odong juga beresiko menimbulkan konflik dengan sopir angkutan umum.
“Terkait dengan odong-odong beberapa pasal memang tidak diperkenankan dan harus ada izin tipe dari Kemenhub. Kalau merakit sendiri dan menyalahi prosedur tentunya bisa membahayakan,” jelasnya.
Selain rawan konflik beroperasinya kereta kelinci juga rawan terjadi kecelakaan. Bila terjadi kecelakaan sopir dapat dipidana. Korban juga tidak mendapat asuransi.
“Kalau mau beroperasi harus izin tipe. Operasionalnya tidak di jalan raya. Di kawasan wisata. Tak mungkin prodak hukum memberikan rekomendasi untuk melanggar hukum,” imbuh Kaur Bin Ops Satlantas Polres Pati Ipda Muslimin
Sementara itu, Kepala Dishub Kabupaten Pati Teguh Widyatmoko menambahkan pihaknya sudah melakukan sosialisasi sebelum melakukan razia odong-odong di jalan raya. Namun hal itu tidak diindahkan
“Kita sudah melakukan sosialisi tetapi tidak diindahkan jadi ada operasi,” tandas Teguh.
Menyikapi permasalahan tersebut, Anggota Dewan dari Komisi C dan Komisi D DPRD Kabupaten Pati akan menampung semua aspirasi yang telah disampaikan, dan akan menyampaikannya ke Pimpinan DPRD Kabupaten Pati agar dijembatani terkait nanti akan dibuatkan Perda atau aturan lainnya.(gus)
EmoticonEmoticon