EKSPOSE : Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing menunjukan hasil produksi dari pabrik miras Trangkil.
PATI – Pabrik minuman keras (miras) yang berada di Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil digerebek polisi.
Ratusan liter miras jenis arak putih beserta alat produksinya diamankan dari lokasi penggerebekan. Polisi juga menangkap seorang yang diketahui sebagai pemilik dari pabrik miras tersebut.
Saat memimpin gelar perkara di kantor Sabhara Polres Pati, Senin (6/12), Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan, pabrik miras rumahan itu mempunyai kapasitas produksi yang cukup besar. Bahkan wilayah edar penjualanya sampai ke daerah Jawa Timur.
"Miras yang diproduksi dari pabrik ini dikenal dengan brand tutup merah. Hal itu lantaran dalam produksinya selalu menggunakan tutup botol berwarna merah sebagai cirinya," kata AKBP Christian.
Dalam produksinya pabrik minuman beralkohol itu juga tanpa izin. Untuk hasil produksinya memiliki kadar alkohol sampai 25 persen.
"Setiap dua pekan,tersangka disinyalir bisa memproduksi hingga 5000 botol setara 1,5 liter tiap botolnya. Untuk omzetnya sendiri diperkirakan bisa mencapai Rp 50 hingga 100 juta tiap bulannya," ungkap Kapolres Pati.
Masih menurutnya, penggerebekan pabrik miras itu, berdasarkan laporan dari masyarakat. Berbekal informasi tersebut, tim Satsamapta beserta Satreskrim bergerak untuk melakukan penyelidikan. Dan hasilnya memang diketahui ada produksi miras.
Tersangka pemilik pabrik miras diketahui pernah masuk penjara karena kasus narkoba. Setelah bebas, dia malah nekat memproduksi minuman keras ilegal
Menurut tersangka, dia menggunakan beras, ragi, gula merah dan air untuk menghasilkan minuman yang memabukan itu.
Untuk setiap kardus arak oplosan, tersangka menjualnya seharga Rp 350 ribu.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 104 ayat (1) undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar .(gus)
EmoticonEmoticon