Ditinggal Merantau ke Jepang, Istri Malah Digarap Pak Polisi

Tuesday, November 30, 2021 Add Comment
Sukalam menunjukan surat laporan ke Polda Jateng atas kasus perselingkuhan istrinya dengan oknum anggota polisi.

PATI - Kisah pilu dialami Sukalam (41), Warga Desa Gulanggpongge, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati. Betapa tidak, niat untuk membangun biduk rumah tangga yang bahagia, malah sirna begitu saja. Itu lantaran istrinya mempunyai hubungan gelap dengan pria lain.

Tentu saja masalah ini membuat Sukalam gusar dan gundah gulana sejadi-jadinya. Karena usut punya usut yang menjadi selingkuhan sang istri adalah seorang anggota polisi.

Dari cerita Sukalam, terbongkarnya perselingkuhan istrinya itu bermula, saat dirinya baru saja pulang setelah bertahun-tahun menjadi TKI di Jepang. 

Sukalam mengaku, awalnya dirinya curiga dengan sikap istrinya yang berubah dan sering pergi keluar rumah. 

" Semenjak saya di rumah, istri saya sering berpamitan untuk keluar. Alasanya mau pergi ke pasar, dan itu sering dilakukan. Padahal sedang tidak butuh apa-apa, tapi pamit ke pasar. Dari situlah saya mulai curiga," kata Sukalam.

Kecurigaan Sukalam ternyata benar adanya. Setelah dicari tahu, rupanya saat keluar rumah, sang istri memang sering  berhubungan dengan pria yang menjadi orang ketiga itu.

" Saat saya tanya, dia memang mengaku, jika selama ini mempunyai hubungan dengan pria lain. Namun, dia tidak mau menyebut siapa nama laki-laki itu. Dan istri saya menjawab jika saya kenal dengan pria selingkuhannya itu," ujar  Sukalam.

Mendengar pernyataan dari sang istri, tentu saja Sukalam jadi penasaran. Dia pun terus mencari tahu siapa laki-laki yang menjadi selingkuhan istrinya itu.

Sampai kemudian dia mencurigai satu nama yakni seorang oknum anggota polisi yang sebenarnya masih kerabatnya itu.

Namun saat ingin menanyakan kepada oknum polisi tersebut, yang bersangkutan enggan untuk ditemui. Hingga kemudian Sukalam berpikir untuk mencari barang bukti ke rumah orang tua pelaku.

“Saya pikir kalau cari bukti di rumahnya, tetap tidak ada. Apalagi pelaku juga sudah punya istri. Kemudian saya datang ke rumah orang tuanya. Sampai di sana, saya bilang ke orang tuanya, kalau pelaku telah berselingkuh dengan istri saya. Kemudian saya bilang mau mencari bukti untuk laporan ke polisi,” katanya, Senin (29/11/2021)

Keluarga dari oknum polisi itu mempersilahkan untuk mencari barang bukti. Di lemari terduga pelaku, rupanya ada empat buah flasdisk dengan warna yang berbeda.

“Mulanya saya tidak begitu kepikiran tentang flashdisk itu, sehingga tidak saya ambil. Tapi setelah pulang, saya kepikiran, siapa tahu di flashdisk itu ada bukti. Kemudian saya kembali lagi ke rumah orang tuanya dan mengambil flashdisk, tapi hanya ada satu,” terangnya.

Sukalam kaget bukan kepalang setelah membuka file dalam Flashdisk itu. Ternyata ada video rekaman adegan panas istrinya dengan oknum anggota polisi. Dan itu menjawab teka-teki kebenaran dari kecurigaan perselingkuhan selama ini.

Dalam video itu, sang istri dengan pak polisi dalam keadaan telanjang bulat sedang beradegan panas di atas ranjang yang diduga adalah kamar hotel.

Karena sakit hati dengan perselingkuhan itu, Sukalam pun melaporkan selingkuhan istrinya ke Polda Jateng.

" Sudah saya laporkan masalah ini ke Polda Jateng pada tanggal 23 Agustus 2021 lalu. Semua barang bukti berupa video porno mereka yang tersimpan di dalam flasdish juga sudah kita serahkan untuk barang bukti," ungkap Sukalam.

Sukalam berharap agar oknum anggota polisi diberi sanksi yang tegas.

" Saya minta diberi sanksi yang tegas. Karena perbuatan Bripka Randi sudah mencoreng nama baik Polri. Apalagi dalam surat intruksi Kapolri akan memberi hukuman tegas bagi anggota yang melanggar etik. Apalagi ini termasuk pelanggaran asusila berat, " terangnya.

Saat dikonfirmasi wartawan terkait permasalahan yang menyangkut anggotanya, Kapolres Pati AKBP Christian Tobing membernarkan adanya dugaan kasus perselingkuhan itu.

Dia mengatakan pihaknya akan menindak tegas anggotanya tersebut jika terbukti bersalah. Apalagi, laporan kasus perselingkuhan itu sudah sampai ke Propam Polda Jateng.

“Kasus ini sudah dalam proses sidang etik, dan menunggu hasil dari putusan sidangnya,” katanya, Selasa (30/11/2021). (gus)

Tanggul Jebol, Warga Desa Ketitang Wetan Kebanjiran

Sunday, November 28, 2021 Add Comment
Warga Desa Ketitang Wetan, Kecamatan Batangan, Pati sedang  menambal tanggul sungai yang jebol.


PATI - Tanggul sungai di Desa Ketitang Wetan, Kecamatan Batangan ambrol sepanjang enam meter. Akibatnya, puluhan rumah dan puluhan hektar sawah milik warga setempat tergenang banjir. 

Salah seorang warga Desa Ketitang Wetan, Hasanudin mengatakan, banjir itu bermula karena hujan lebat yang mengguyur wilayah Jaken dan Ketitang Wetan pada Sabtu (27/11) sekitar pukul 15.00 WIB. Hujan itu berlanjut hingga tengah malam. 

Karena itu, debit air di sungai ketitang Wetan mengalami kenikan, hingga menyebabkan tanggul sungai ambrol sepanjang enam meter. Apalagi hulu sungai tersebut juga berasal dari wilayah Jaken.

" Tanggul jebol pada malam tadi dan langsung menggenangi rumah dan sawah warga. Padahal, usia tanam padi baru tiga minggu.  Hingga saat ini, masih ada puluhan rumah yang tergenang," katanya. 

Dia menambahkan, di sungai Desa Ketitang wetan itu sebenarnya sudah ada tiga tanggul darurat. Satu di anatraanya tadi malam tak kuasa menampung debit air hingga ambrol.

Menurutnya kondisi ini berlangsung setiap tahun, namun belum ada penanganan yang serius dari pemerintah dearah. Apalagi sungai yang melewati desa tersebut kewenangannya berada di daerah. 

Sudah beberapa tahun terakhir sungai tersebut selalu ambrol saat terjadi banjir. Namun, dari pemerintah derah belum ada penanganan yang maksimal. 

"Harus ada normalisasi, karena setiap tahun selalu banjir. Kalau dinormlaisasi, setidaknya dapat menghambat banjir," harapnya. 

Sementara Kepala Desa Ketitang Wetan Ali Muntoha mengatakan, tanggul yang jebol sepanjang enam meter sudah dilakukan penmabalan dengan menggunakna tanah yang dimasukkan ke dalam karung. Tapi itu siftanya hanya sementara. 

"Untuk perbaikan permanen masih belum kami lakukan. Harapan kami, dari pemerintah daerah dapat memberikan penanganan yang lebih baik. Karena tanggul ini setiap tahun saat musim hujan selalu ambrol," tutupnya. (gus)

Suporter Patifosi Galang Dana untuk Bantu Persipa

Thursday, November 18, 2021 Add Comment

GALANG DANA : Para Suporter Patifosi turun ke jalan melakukan aksi penggalangan dana untuk Persipa Pati.


PATI - Berbagai cara dilakukan oleh Patifosi untuk membantu menyokong pendanaan Persipa Pati. Mengingat, saat ini Tim Sepak Bola Kebanggaan warga Pati itu minim pendanaan untuk mengarungi liga 3 Jawa Tengah. 

Para pecinta Persipa Pati itupun rela turun ke jalan untuk menggalang dana dengan meminta sumbangan sukarela kepada warga.

Menanggapi hal ini Pembina Persipa Pati, Joni Kurnianto mengaku salut dengan kecintaan para suporter kepada Persipa Pati.

" Melihat kepedulian dari teman-teman suporter ini saya sampai merinding dan bangga. Begitu cintanya mereka dengan Persipa. Sampai-sampai mau kompak turun ke jalan untuk melakukan aksi penggalangan dana ," kata Joni.

Joni pun berharap tim dan Manajemen Persipa Pati bisa memberikan penampilan yang baik sebagai imbal balik untuk para suporter. Dengan memberikan kemenangan saat melakoni pertandingan di babak 10 besar Zona Jawa Tengah Liga 3. Yang akan berlangsung 24 - 30 November mendatang di Kota Pekalongan.

Sementara itu terpisah, para anggota Patifosi yang berada di wilayah Kecamatan Gabus juga melakukan aksi penggalangan dana.  Mereka mengumpulkan uang dengan pertunjukan kesenian barongan keliling desa-desa.

Patifosi menggalang dana dengan kesenian barongan untuk membantu Persipa Pati

Koordinator aksi, Bayu Elang Sandi mengatakan, aksi yang dilakukan dengan teman-temannya itu adalah wujud kecintaanya kepada Persipa.

" Kami mau Persipa Pati bisa bangkit dan naik kasta tahun ini. Sebisa mungkin kami membantu karena Persipa Pati adalah kebanggan kami," kata bayu.

Dia menambahkan, setiap melakukan aksi, memang tidak begitu banyak uang hasil saweran dari warga. Tetapi, apabila dilakukan secara berkelanjutan, perlahan juga akan terkumpul banyak. 

"Pada aksi kemarin malam dapat Rp 350 ribu. Tapi nanti juga ada tambahan dari iuran teman-teman secara sukarela. Semoga ini bisa membantu Persipa meskipun nominalnya tidak seberapa," ungkapnya.

Selain aksi yang dilakukan oleh sekelompok pemuda di Kecamatan Gabus ini, para supporter yang ada di wilayah lain juga melakukan penggalangan dana. Baik melalui fun game sepak bola dan penggalangan dana di sejumlah titik lampu merah. 

Hingga sejauh ini, Patifosi terus bersinergi dalam rangka suksesi gerakan diurus cah-cah yang terus mereka gaungkan. (gus)

Raih Juara Nasional, Petenis Junior Pati Diberi Bonus oleh Ketua Pelti.

Wednesday, November 17, 2021 Add Comment
BONUS : Ketua Pelti Pati, Joni Kurnianto (kemeja garis-garis) memberi bonus kepada Michal Ihsan Wicaksana (pegang piala) setelah berhasil meraih juara dalam turnamen Tenis Junior Walikota Tegal.

PATI - Atlet tenis lapangan junior asal Kabupaten Pati, Michal Ihsan Wicaksana (14),  berhasil meraih juara dalam turnamen Tenis Junior Piala Walikota Tegal yang digelar 7-13 November, kemarin.

Dalam kejuaraan tingkat nasional itu, Michal mendapatkan juara 3 pada kategori kelompok usia 16 tahun.

Sebagai bentuk apresiasi atas prestasi yang diraihnya, Michal pun diundang secara  khusus oleh Ketua Pelti Pati, Joni Kurnianto.

Pada pertemuan yang belangsung di ruang Wakil Ketua l DPRD Pati, Selasa siang (16/11/2021), Joni Kurnianto memberikan motivasi sekaligus bonus uang saku kepada Michal.

" Ini adalah cara kami untuk memberi apresiasi kepada atlet-atlet yang berprestasi, agar lebih bisa semangat lagi, " kata Joni yang juga menjabat sabagai Wakil Ketua DPRD Pati itu.

Menurut Joni, pihaknya merasa bangga atas prestasi yang diraih Michal. Karena di usianya yang masih sangat muda, Michal sudah berhasil menjuarai turnamen tingkat nasional.

" Tentu sangat bangga. Apalagi Michal bisa meraih juara 3 di kategori kelompok usia 16 tahun. Padahal usianya baru 14 tahun," ujar Joni.

Untuk melecut semangat para atlet tenis di Kota Bumi Mina Tani, Joni Kurnianto selaku Ketua Pelti Pati, memang dikenal loyal. Dia kerap merogoh kocek pribadinya untuk memberi bonus kepada atlet tenis di bawah naungan Pelti Pati yang memiliki prestasi.

Joni berharap, ke depan akan muncul petenis-petenis berprestasi untuk mengharumkan nama Kabupaten Pati.

Michal Ihsan Wicaksana sendiri adalah atlet junior asuhan mantan petenis nasional Bonit Wiryawan. Bocah yang masih duduk di bangku SMPN 1 Tayu ini digadang-gadang dapat terus mengukir prestasi di ajang-ajang turnamen selanjutnya. (gus)

Operasi Sikat Jaran, Polres Kudus Ungkap Ciduk 6 Tersangka

Tuesday, November 02, 2021 Add Comment

GELAR PERKARA: Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma menggelar kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo, Selasa kemarin. 


KUDUS  - Gelar Operasi Sikat Jaran Candi 2021 Polres Kudus berhasil mengungkap enam kasus dengan mengamankan enam tersangka. Dari keenam kasus itu satu di antaranya yang mencolok yakni kasus pencurian di Desa Hadipolo Kecamatan Jekulo Kudus. 

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma dalam konferensi pers di Mapolres Pati menyebut, dalam kasus pencurian itu nilai kerugian mencapai Rp 720.000.000. Yang terdiri dari uang tunai Rp 120.000.000 dan perhiasan senilai Rp 600.000.000. Kejadian itu terjadi pada (12/10). Dan selang sehari polisi berhasil mengamankan tersangka yakni SG (39) warga Kabupaten Demak. 

Selain berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut, Polres Kudus juga mengamankan lima tersangka lain dalam lima kasus berbeda. Beberapa di antaranya pencurian motor. 

Total dari pengungkapan kasus-kasus itu Polres mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya kendaraan bermotor roda dua sebanyak tiga unit. Barang bukti perhiasan emas sebanyak 109 buah. Atau total berat 700 gram. 

‘’Barang bukti HP 2 unit, Acessoris HP 12 buah. Dan uang tunai seratus juta,’’ katanya, Selasa (2/11). 

Sementara dari total enam kasus, empat kasus kategori Pencurian dengan Pemberatan. Sehingga empat tersangka terancam hukuman 7 tahun Penjara. Sebagimana Pasal 363 KUHP.

‘’Dua kasus lainya masuk kategori Tindak Pidana Pencurian tanpa pemberatan. Namun tetap dikenakan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun. Sebagaimana pasal yang disangkakan yakni Pasal 363 KUHP,’’ pungkas Kapolres Kudus. (hum/han)