Suwarno, Anggota Komisi D saat menyampaikan padanganya terkait Raperda penyandang disabilitas. |
PATI - Kalangan DPRD Kabupaten Pati telah merumuskan rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk para penyandang disabilitas.
Raperda itupun telah beberapa kali dibahas dalam rapat paripurna dengan Pihak Ekskutif setempat.
Anggota Komisi D Suwarno, menyampaikan latar belakang pembahasan Raperda yang diprakarsai oleh kalangan legeslatif itu untuk menjamin hak-hal para warga penyandang disabilitas. Di antaranya hak untuk mendapat perlindungan dan dukungan dalam struktur pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan pelayanan sosial.
"Sehingga hak-hak penyandang disabilitas dalam prespektif HAM dikategorikan sebagai hak khusus bagi kelompok masyarakat tertentu yang harus dilindungi." Jelas Suwarno. (14)
EmoticonEmoticon