PATI - Menjamurnya toko modren yang berada di wilayah Kabupaten Pati mendapat soroton dari kalangan Dewan Pati.
Bahkan Pihak Legeslatif meminta agar Pemerintah Kabupaten Pati mengambil sikap. Karena keberadaan toko ritel modren itu jika tidak dibatasi justru akan merugikan masyarakat terutama bagi yang memiliki usaha warung atau toko klontong.
Anggota DPRD Pati dari Fraksi PDI Perjuangan, Teguh Bandang Waluyo mengatakan permasalahan ini tentu harus mendapatkan perhatian yang serius dari para pemangku kebijakan.
“Pemkab Pati harus menertibkan toko atau swalayan modern yang saat ini mulai menjamur di wilayah Kabupaten Pati. Toko modern perlu disesuaikan dengan aturan yang ada,” ujarnya dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pati, belum lama ini.
" Kalau dibiarkan ekspansi toko modren ini dapat mematikan toko-toko masyarakat kecil atau toko tradisional di masyarakat,” lanjutnya.
Menanggapi hal ini, Bupati Pati Haryanto mengatakan, toko-toko modern harus mempunyai izin berusaha. Namun, sayangnya pihaknya tidak mampu membatasi jumlah toko modern bila sudah sesuai ketentuan.
“Jenis usaha minimarket, sesuai aplikasi OSS RBA, memiliki resiko rendah sehingga secara langsung dan dengan mudah terbit Nomor Induk Berusaha (NIB) tanpa dapat dilakukan pembatasan,” jawab Haryanto dalam Rapat Paripurna.
Meskipun demikian, lanjut Haryanto, para pelaku toko modern ini harus mendapatkan rekomendasi dari dinas terkait yang membidangi urusan perdagangan.
“Minimarket yang tidak berizin akan segera ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” tandas Haryanto. (22)
EmoticonEmoticon