![]() |
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurty Yudhoyono |
NASIONAL - Menanggapi gugatan Moeldoko kepada
Menkumham Yasonna Laoly terkait urusan KLB illegal Deli Serdang, DPP Partai
Demokrat pun angkat bicara. Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai
Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyebutkan.
Tindakan
Kepala Staf Presiden Moeldoko sangat memalukan. Pasalnya Ini mencerminkan
ketidakpeduliannya membantu Presiden Jokowi, yang saat ini fokus menghadapi
lonjakan kasus pandemi Covid-19 di Indonesia yang kembali mengganas.
“Dengan
mem-PTUN Menkumham, KSP Moeldoko menunjukkan setidaknya ada tiga hal yang
memalukan. Pertama, saat ini Presiden Jokowi dan jajaran pemerintahan sedang
fokus mengatasi memuncaknya gelombang kedua Covid-19, yang memecahkan rekor
angka kematian sejak awal pandemi Maret 2020 lalu,” tegasnya.
Dalam kondisi
genting ini lanjutnya, sepatutnya KSP Moeldoko juga fokus membantu Presiden.
Gugatan KSP Moeldoko malah memecah fokus tugas dan tanggungjawabnya sebagai
pejabat yang digaji negara, untuk ambisi politik pribadinya.
“Kedua, dengan
menggugat Menkumham yang mengambil keputusan atas nama pemerintah, KSP Moeldoko
justru menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum dan sekaligus ketidakkompakan diantara
para pembantu Presiden,” katanya.
Selain legal
standing, KSP Moeldoko pun tidak jelas, hal ini akan menyedot waktu dan sumber
daya pengadilan, dimana kasus-kasus lain yang lebih penting serta genting,
masih menumpuk.
“Ketiga Menkumham,
disaksikan Menko Polhukam, pada akhir Maret 2021 lalu, dengan tegas telah
menolak mengesahkan KLB ilegal Deli Serdang, karena tidak memenuhi persyaratan
peraturan perundang-undangan, serta konstitusi Partai Demokrat yang sah,”
jelasnya.
Namun dalam
gugatannya di PTUN, KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masih mengatasnamakan
sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat. Sungguh memalukan dan
menyedihkan.
“Kemenkumham
sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan, tapi malah digugat oleh KSP
Moeldoko. Kami yakin, Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan
menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku, demi kepastian
hukum,” tegas Herzaky.
Seperti
diketahui, pada hari Jumat (25/6), Moeldoko dan Jhonny Allen memasukkan gugatan
terhadap Menkumham RI yang menolak permohonan panitia KLB Ilegal Deli Serdang
pada tanggal 31 Maret 2021.
Saat itu,
Menkumham menegaskan hasil KLB tersebut tidak memenuhi kelengkapan dokumen yang
dipersyaratkan berdasarkan Peraturan Menkumham RI no. 34 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Perubahan
Kepengurusan Partai Politik. Menkumham juga menggunakan rujukan AD/ART Partai
Demokrat hasil Kongres V tahun 2020 yang terdaftar dan tercatat di Ditjen AHU
Kemenkumham, serta telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara.(mel/gus)