![]() |
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo |
Pati – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo menegaskan pembukaan ulang kotak suara tidak akan dikabulkan pada selenggaraan Pilkades serentak tahun ini.
“Sampai
saat ini tinggal pencoblosan di tanggal 10 April, kita tunggu saja semoga tidak
ada. Sepanjang ini sudah disosialisasikan tidak ada pencoblosan ulang,” kata
Bambang Susilo saat diwawancarai di kantor DPRD Pati belum lama ini.
Oleh
karenanya, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengimbau kepada
masyarakat untuk meminimalisir polemik pada selenggaraan Pilkades serentak.
Pasalnya,
jika penghitungan ulang dilakukan, panitia Pilkades artinya melanggar Peraturan
Bupati (Perbup) nomor 79 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa Secara
Serentak Periode 2021-2026.
Kendati
demikian, Bambang menambahkan bagi pihak yang nantinya berselisih dan
bersikukuh ingin melakukan penghitungan ulang, ia menyarankan untuk menempuh
jalur hukum.
“Permintaan
membuka suara kan tidak boleh kecuali pengadilan. Jalan untuk menyampaikan
ketidakpuasan ya di pengadilan,” ujar Anggota DPRD dan Ketua Dewan Pengurus
Cabang (DPC) Partai PKB Pati itu.
Bambang
juga mengaku, Komisi A DPRD Pati juga siap memfasilitasi audiensi kepada pihak
yang tidak puas dalam Pilkades serentak. Namun lebih bijaksananya ia meminta
agar masyarakat menerima segala keputusan yang hadir dalam pemilihan.
Pilkades
serentak Kabupaten Pati akan segera berakhir. Tanggal 3 April hingga 6 April
mendatang para bakal calon yang lolos seleksi akan menggelar kampanye.
Dilanjutkan
tanggal 7 April hingga 9 April masa tenang. Lalu pemungutan suara akan
dilakukan pada tanggal 10 April 2021.
Bambang
berharap pesta demokrasi tingkat desa ini akan menghasilkan pemimpin pilihan
yang mampu membawa Kabupaten Pati ke arah yang lebih baik.(Adv)
EmoticonEmoticon