Gelar Rakorda, 35 DPC Partai Demokrat Jateng Tolak KLB Deli Serdang

Saturday, March 06, 2021
Sebanyak 35 DPC Partai Demokrat (PD) di Jawa Tengah menggelar rapat koordinasi Daerah (Rakorda) 2021 bersama DPD PD Jateng di Grand Hotel Candi Semarang, Sabtu (6/3/2021).

Semarang – Sebanyak 35 DPC Partai Demokrat (PD) di Jawa Tengah menggelar rapat koordinasi Daerah (Rakorda) 2021 bersama DPD PD Jateng di Grand Hotel Candi Semarang, Sabtu (6/3/2021).

Dalam rakorda tersebut, Seluruh DPC dan DPD Partai Demokrat Jateng secara tegas menolak  KLB Deli Serdang. Pasalnya tindakan Kongres Luar Biasa (KLB)  yang di lakukan oleh kelompok tidak bertanggungjawab tersebut telah di anggap mengobok-obok kedaulatan Partai Demokrat.

Ketua DPD PD Jateng Rinto Subekti mengatakan, hasil Kongres V Partai Demokrat tahun 2020 yang telah menetapkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum adalah yang sah.

“Kongres V Partai Demokrat tahun 2020 adalah yang sah. Karena sudah disahkan oleh Kemenkumham Nomor:  M.HH-15.AH.11.01 tahun 2020 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 tertanggal 27 Juli 2020,” katanya.

Dalam Rakorda 2021 Partai Demokrat Provinsi Jawa Tengah, lanjutnya DPD PD Jateng juga telah menyimpulkan dan tetap menjaga solidaritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai aspek organisasi dalam hal ini sesuai dengan AD-ART Partai Demokrat.

“Ada 7 poin yang sudah kita tetapkan. Yang pertama KLB di Deli Serdang Sumatera Utara adalah ilegal, karena tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020. Kemudian di poin ke 2 sebanyak 35 ketua DPC PD Jateng juga tidak ada satupun yang hadir ataupun menandatangani surat kuasa atau mandat yang diberikan kepada siapapun untuk menghadiri atau mewakili dalam KLB ilegal tersebut,” jelasnya.

Sedangkan poin ke 3,  apabila di dalam poin 2 terbukti ada yang mengatasnamakan Ketua DPD/DPC PD Jateng menghadiri atau mewakili dalam KLB ilegal tersebut adalah tidak sah. Dan tindakan tersebut merupakan perbuatan tindak pidana dan dapat dituntut secara hukum.

“Di poin ke 4, kita tetap setia kepada kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan setia kepada Ketua Majelis Tinggi bapak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sesuai dengan hasil Kongres V Partai Demokrat tahun 2020,” ujarnya.

Untuk poin ke 5, pihaknya akan bertekat untuk melawan pelaku Gerakan Pengambilan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD), serta meminta kepada DPP untuk melakukan pemecatan terhadap kader yang terbukti berhianat dan melanggar etika politik.

“Untuk poin ke 6 kita juga meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kemenkumham Republik Indonesia untuk tidak mengesahkan apapun yang di hasilkan oleh KLB ilegal di Deli Serdang Sumatera Utara,” katanya.

Sedangkan di poin terakhir, Semua kader PD Jateng siap merapatkan barisan untuk menjaga solidaritas PD guna melawan Gerakan Pengambilan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) atau hasil Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal.

“Hasil keputusan musyawarah Rakorda 2021 PD Jateng di Semarang telah di tuangkan dalam surat hasil musyawarah yang saya tanda tangani selaku Ketua DPD PD Jateng dan PLT.Sekertaris, Kartina Sukawati, tertanggal 06 Maret 2021 di Semarang,” tegasnya.(mel/gus)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »